Polda Banten Ungkap Kasus Sindikat Pemalsu Hasil Swab, 5 Orang Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM,SERANG, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.,S.IK.,M.si menyampaikan dari ungkap kasus ini berhasil mengamankan Lima orang tersangka salah satunya dokter.

“Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak” kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten. Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.

Baca Juga :  Pembuatan Talud Sasaran Serbuan Teritorial Ala Tentara Kodim 0716 Demak Bikin Geleng Kepala

Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

“Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

“PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ungkap Edy Sumardi.

Selanjutnya Edy sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri

“modusnya yaitu Membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,”ujar Edy Sumardi.

Baca Juga :  Forkompimda Bersama Dandim 0716/Demak Sambut Kedatangan Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Di Sentra Pengasapan Ikan Wonosari

Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung

Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan
Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.

red,adjid/bidhimas

Berita Terkait

Giat Benchmarking IM UNJ Di FEB Undip Guna Penguatan Program Doktoral
Petani Siak Kembali Tuntut Hak Nya Kepada PT.MSSP Riau
Kasad Lepas Bis Mudik Gratis Di Mabesad
Lapas Cibinong Pelopor Warga Binaan Di Beri Pendidikan Tinggi
Telah Pulang Ke Rahmatulloh KBP ( P ) Adv.Firman Hutabarat, SH
Bakal Calon Ketua Dan DKP PWI Jaya, Iqbal – Berman Bertekad Majukan Wartawan DKI Jika Terpilih
Dirgahayu Kostrad
Kami Menjual Suara, Angka Tinggi Kami Lepas

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 13:38 WIB

Giat Benchmarking IM UNJ Di FEB Undip Guna Penguatan Program Doktoral

Minggu, 1 September 2024 - 23:40 WIB

Petani Siak Kembali Tuntut Hak Nya Kepada PT.MSSP Riau

Senin, 8 April 2024 - 12:30 WIB

Kasad Lepas Bis Mudik Gratis Di Mabesad

Kamis, 4 April 2024 - 02:16 WIB

Lapas Cibinong Pelopor Warga Binaan Di Beri Pendidikan Tinggi

Selasa, 2 April 2024 - 18:18 WIB

Telah Pulang Ke Rahmatulloh KBP ( P ) Adv.Firman Hutabarat, SH

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB