Zonapers – Bandung, 21 Desember 2024
Menghadapi lonjakan aktivitas perjalanan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polda Jawa Barat memberlakukan pembatasan operasional truk angkutan barang di jalur-jalur utama. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku pada jam sibuk, khususnya pagi hingga siang, di jalur-jalur utama menuju kota besar dan destinasi wisata.
“Angkutan barang non-esensial akan dilarang melintas pada waktu tertentu. Kami ingin memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum dapat bergerak lancar selama puncak arus mudik dan balik,” jelasnya.
Selain pembatasan operasional truk, Polda Jabar juga menginisiasi:
- Jalur khusus untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.
- Penempatan petugas gabungan dari Polda Jabar, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait di titik rawan kemacetan.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk:
- Merencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari kemacetan.
- Mematuhi aturan pembatasan kendaraan barang yang telah ditetapkan.
- Mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas.
“Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap perjalanan libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Jules.
Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!
Mari bersama jadikan momen liburan ini berkesan tanpa hambatan di jalan!
Pewarta; Ujs
Sumber; Humas Polda Jabar