Polda Jabar Bongkar Jaringan Video Call Asusila di Aplikasi Berbayar, Agensi di Bandung Barat Jadi Otak Kejahatan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini mencuat setelah patroli siber yang dilakukan Subbid 3 Ditres Siber menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi bernama HANI. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa SFM Agency, sebuah agensi di Padalarang, Bandung Barat, menjadi dalang dari bisnis gelap ini.

Dibongkar Lewat Patroli Siber

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 27 Februari 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa aplikasi HANI digunakan untuk menyediakan layanan video call berbayar antara pengguna dan talent.

“Panggilan video ini bukan sekadar ngobrol biasa. Para talent diduga diminta melakukan tindakan asusila sesuai permintaan pengguna,” ungkap Kombes Jules.

Tak menunggu lama, tim Ditres Siber langsung melakukan penggerebekan di kantor SFM Agency. Hasilnya? Polisi mendapati sejumlah wanita tengah melakukan panggilan video tanpa busana! Selain itu, ditemukan 14 unit handphone, 14 akun aplikasi HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai Rp250 ribu.

Baca Juga :  Meriah! Warga RW 009 Prepedan Tumpah Ruah Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Karnaval Spektakuler.

Target Harian dan Ancaman Denda bagi Talent

Terungkap bahwa agensi ini dipimpin oleh seorang pria berinisial DA, yang mengelola akun Instagram SNM Agency serta ID talent di aplikasi HANI. Tak sendiri, ia dibantu oleh MAE, yang bertugas sebagai pengawas dan memastikan para talent memenuhi target harian. Jika gagal? Mereka dikenakan denda!

Beberapa talent yang terlibat di antaranya berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Mereka melakukan panggilan video dengan pengguna dan memenuhi permintaan tertentu untuk mendapatkan koin yang bisa diuangkan. Tak hanya di HANI, jaringan ini juga beroperasi di aplikasi seperti Gula, Vcall, dan Dating.com.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Buka Peringatan Hari Santri Nasional Di Sumedang

Terancam Hukuman Berat!

Saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan patroli siber untuk memberantas praktik ilegal yang meresahkan ini. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi berbayar yang menawarkan layanan interaksi pribadi.

Pewarta: Ujs.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB