Polda Jabar Bongkar Jaringan Video Call Asusila di Aplikasi Berbayar, Agensi di Bandung Barat Jadi Otak Kejahatan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini mencuat setelah patroli siber yang dilakukan Subbid 3 Ditres Siber menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi bernama HANI. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa SFM Agency, sebuah agensi di Padalarang, Bandung Barat, menjadi dalang dari bisnis gelap ini.

Dibongkar Lewat Patroli Siber

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 27 Februari 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa aplikasi HANI digunakan untuk menyediakan layanan video call berbayar antara pengguna dan talent.

“Panggilan video ini bukan sekadar ngobrol biasa. Para talent diduga diminta melakukan tindakan asusila sesuai permintaan pengguna,” ungkap Kombes Jules.

Tak menunggu lama, tim Ditres Siber langsung melakukan penggerebekan di kantor SFM Agency. Hasilnya? Polisi mendapati sejumlah wanita tengah melakukan panggilan video tanpa busana! Selain itu, ditemukan 14 unit handphone, 14 akun aplikasi HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai Rp250 ribu.

Baca Juga :  SMK N 1 Lumut, Resmi Melaksanakan BLUD Sekolah, Untuk Mempersiapkan Siswa Untuk Dunia Kerja.

Target Harian dan Ancaman Denda bagi Talent

Terungkap bahwa agensi ini dipimpin oleh seorang pria berinisial DA, yang mengelola akun Instagram SNM Agency serta ID talent di aplikasi HANI. Tak sendiri, ia dibantu oleh MAE, yang bertugas sebagai pengawas dan memastikan para talent memenuhi target harian. Jika gagal? Mereka dikenakan denda!

Beberapa talent yang terlibat di antaranya berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Mereka melakukan panggilan video dengan pengguna dan memenuhi permintaan tertentu untuk mendapatkan koin yang bisa diuangkan. Tak hanya di HANI, jaringan ini juga beroperasi di aplikasi seperti Gula, Vcall, dan Dating.com.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Buka Peringatan Hari Santri Nasional Di Sumedang

Terancam Hukuman Berat!

Saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan patroli siber untuk memberantas praktik ilegal yang meresahkan ini. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi berbayar yang menawarkan layanan interaksi pribadi.

Pewarta: Ujs.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB