Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Indramayu

Polres Indramayu berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap aksi kelompok ini yang telah mencuri 20 kendaraan hanya dalam satu bulan!

“Kami berhasil menangkap enam orang pelaku, termasuk seorang residivis dan beberapa penadah yang menjadi tujuan penjualan barang curian,” ujar Kapolres Ari.

Kejahatan Terorganisir

Komplotan ini bekerja secara terencana dan cepat. Berikut peran para pelaku:

  1. M (21 tahun), Kec. Patrol – Eksekutor utama yang juga residivis.
  2. S (27 tahun), Kec. Bongas – Joki dan pengawas selama aksi berlangsung.
  3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak – Joki berstatus anak di bawah umur.
  4. R (28 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah barang curian.
  5. N (41 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah senior.
  6. B (47 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah dengan pengalaman luas.
Baca Juga :  Forkopimcam Jatinangor Gelar Rakor Persiapan HUT RI Ke 77 Tahun 2022

Modus operandi mereka tergolong cerdik. Pelaku utama, M, menargetkan motor yang terparkir di halaman rumah. Dengan mencongkel jendela, ia mengambil kunci dan membawa kabur kendaraan. Sementara itu, joki memastikan situasi aman agar aksi berjalan lancar. Motor curian dijual kepada penadah dengan harga miring, sekitar Rp 4–5 juta per unit.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita delapan unit motor berbagai merek, seperti Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.

“Barang bukti ini menunjukkan betapa masifnya aksi kelompok ini. Kami berharap masyarakat merasa lebih aman setelah penangkapan mereka,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.

  • Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
  • Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, yang dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Ari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jadilah Polisinya untuk diri sendiri. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada. Dengan tertangkapnya komplotan curanmor ini, diharapkan rasa aman masyarakat dapat pulih.

Pewarta; Ujs

Sumber; Humas Polres Indramayu

Berita Terkait

Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pemberian Remisi Natal 2024: Wujudkan Harapan Baru bagi Narapidana
Polsek Koja Perkuat Hubungan dengan Tokoh Agama untuk Wujudkan Keamanan dan Harmoni
Kapolsek Pademangan Tinjau Posyan Ancol: Siap Amankan Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Sinergi Maksimal, Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara Pastikan Keamanan Libur Akhir Tahun di Ancol
Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
Pengawasan Operasi Kodam XIII/Mdk ke Satgas Yonif 715/Mtl di Jayapura
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam La Piazza, Kelapa Gading, Jelang Tahun Baru 2025
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Posyan Ancol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Selama Liburan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:33 WIB

Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pemberian Remisi Natal 2024: Wujudkan Harapan Baru bagi Narapidana

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:27 WIB

Polsek Koja Perkuat Hubungan dengan Tokoh Agama untuk Wujudkan Keamanan dan Harmoni

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

Kapolsek Pademangan Tinjau Posyan Ancol: Siap Amankan Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:15 WIB

Sinergi Maksimal, Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara Pastikan Keamanan Libur Akhir Tahun di Ancol

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Berita Terbaru