Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Indramayu

Polres Indramayu berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap aksi kelompok ini yang telah mencuri 20 kendaraan hanya dalam satu bulan!

“Kami berhasil menangkap enam orang pelaku, termasuk seorang residivis dan beberapa penadah yang menjadi tujuan penjualan barang curian,” ujar Kapolres Ari.

Kejahatan Terorganisir

Komplotan ini bekerja secara terencana dan cepat. Berikut peran para pelaku:

  1. M (21 tahun), Kec. Patrol – Eksekutor utama yang juga residivis.
  2. S (27 tahun), Kec. Bongas – Joki dan pengawas selama aksi berlangsung.
  3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak – Joki berstatus anak di bawah umur.
  4. R (28 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah barang curian.
  5. N (41 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah senior.
  6. B (47 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah dengan pengalaman luas.
Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Subuh Keliling di Masjid Jami Al-Muhajirin, Tegaskan Pentingnya Harmoni dan Keamanan

Modus operandi mereka tergolong cerdik. Pelaku utama, M, menargetkan motor yang terparkir di halaman rumah. Dengan mencongkel jendela, ia mengambil kunci dan membawa kabur kendaraan. Sementara itu, joki memastikan situasi aman agar aksi berjalan lancar. Motor curian dijual kepada penadah dengan harga miring, sekitar Rp 4–5 juta per unit.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita delapan unit motor berbagai merek, seperti Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.

“Barang bukti ini menunjukkan betapa masifnya aksi kelompok ini. Kami berharap masyarakat merasa lebih aman setelah penangkapan mereka,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Program Minggu Kasih di Gereja Salib Suci

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.

  • Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
  • Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, yang dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Ari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jadilah Polisinya untuk diri sendiri. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada. Dengan tertangkapnya komplotan curanmor ini, diharapkan rasa aman masyarakat dapat pulih.

Pewarta; Ujs

Sumber; Humas Polres Indramayu

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB