zonapers. sumedang.
Polres Sumedang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kab. Sumedang, Kamis 10 Maret 2022. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bagus Panuntun, S.H., KBO Sat Narkoba IPTU Hajid Abdullah, S.H, serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumya, dimana Polres Sumedang sebelumnya sudah mengamankan tersangka O.A yang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh, berdasarkan keterangan O.A, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari A.H.H als GOPET.
Kemudian pada hari Minggu 06 Maret 2022, A.H.H als GOPET diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka, dan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 (empat belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,50 gram (empat koma lima puluh gram), 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bonk, 2 (dua) pack plastic klip bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pack sedotan dan 1 (satu) buah Handphone. Setelah diintrogasi A.H.H mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Sdr. RIAN (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali.
Selain kasus A.H.H als GOPET, Pada hari Jumat 18 Februari 2022, Polres Sumedang juga mengamankan tersangka J.S di daerah Cimanggung Kab. Sumedang, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) unit Handphone Realme C11 warna hijau berikut sim card yang disimpan didalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan.
Setelah diintrogasi, J.S mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya Sdr. A.A, Kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka Kab. Bandung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam Obat jenis Psikotropika dan Obat Keras Tertentu dengan jumlah 3.020 (tiga ribu dua puluh) butir. Tersangka A.A mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Sdr. BENI (DPO),
dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan Kembali.
Kapolres Sumedang menegaskan bahwa Polres Sumedang akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut sebagai bentuk upaya menekan angka Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkoba khususnya di wilayah Kab. Sumedang.
( UJS/AK).