zonapers.com. Sumedang.
Bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022 sudah memasuki hari pertama, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, Polres Sumedang tetap menggelar Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Masjid Agung Sumedang pada Minggu 03/04/22 bertepatan di bulan puasa namun Polres Sumedang tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19, hal ini didasari oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menuturkan, ” Pada bulan Ramadhan ini Vaksinasi Covid-19 akan tetap kita laksanakan, hal ini didasari oleh adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.”
“ Berdasarkan fatwa MUI itu, Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” Lanjut Dedi.
“untuk itu kami mengajak kepada masyarakat yang belum divaksin agar tetap dapat melaksanakan vaksinasi yang disediakan baik oleh gerai Polres Sumedang maupun di Puskesmas setempat tanpa takut akan batal puasanya, agar segera terbentuknya Herd Immunity dan mempercepat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang”. Pungkas Dedi.
Kegiatan vaksinasi di Masjid Agung Kabupaten Sumedang sendiri dilaksanakan mulai pukul 16.00 Wib. jumlah peserta yang tervaksin sebanyak 54 (lima puluh empat) orang…**Ujs