Polres Sumedang Menangkan Gugatan Praperadilan

- Jurnalis

Kamis, 3 Maret 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com. Sumedang.

Penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin suhenda dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Cilengkrang, Kec.. Wado Kab. Sumedang, Rabu, 2/3/22.

Ebeneze Damanik sebagai Panasehat hukum melayangkan surat guigatan praperadilan kepada Polres Sumedang , atas penetapan tersangka kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Angin Segar untuk Polda Jabar

Kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU.RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Baca Juga :  Mengenal Divisi Propam dan Mottonya

Praperadilan di laksanakan di pengadilan Negeri Sumedang semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.

Kapolres Akbp. Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, ” Dari Hasil Putusan sidang Praperadilan yang di tetapkan pada siang ini, Rabu ( 02/3/2022 ) hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon ( tersangka ) terhadap termohon ( Polres Sumedang ) untuk seluruhnya.” Pungkasnya.

( UJS/ AK).

Berita Terkait

Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu
BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC
Karang Taruna Desa Sukasukur Gelar Bazar Sembako Murah Sambut Idul Fitri 1447 H
Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Tim Gabungan TNI-Polri, Sita 6 Excavator Tambang Ilegal di Madina.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:13 WIB

Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:35 WIB

BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC

Senin, 9 Maret 2026 - 10:57 WIB

Karang Taruna Desa Sukasukur Gelar Bazar Sembako Murah Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB