Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Narkoba, 9.206 Butir Ekstasi Disita

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Narkoba, 9.206 Butir Ekstasi Disita!

Tangerang Selatan – Aksi tegas kepolisian kembali membuahkan hasil! Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika dengan menyita 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu. Dua tersangka, RH (21) dan FY, berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

Dari Apartemen Mewah ke Gudang Ekstasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Pardiman, SH, MH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh KanitSus IPTU Ilham Husni, SH, MH, berhasil menangkap RH di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat digeledah, RH kedapatan menyimpan enam butir ekstasi dalam bungkus rokok. Tak bisa mengelak, RH akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama FY.

Baca Juga :  Mayjen TNI Suhardi Resmi Pimpin Kodam XIII/Merdeka

Tak mau kehilangan jejak, polisi segera melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga jam kemudian, FY berhasil diringkus di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi dibuat tercengang dengan temuan 9.200 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu.

Mobil Mewah hingga Timbangan Digital Ikut Disita

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam bisnis haram ini. Di antaranya satu unit mobil hitam berpelat nomor B 1485 JKC yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan konsumsi narkoba seperti bong dan korek api.

Baca Juga :  Miris, Migran Uni Emirat Arab Tak Bergaji 7 Tahun,Tidak Bisa Pulang Jua

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang menegaskan, pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya, EI dan UN, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba ini.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lainnya,” tegas AKBP Victor DH Inkiriwang dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan bisa ditekan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Pewarta : Syaiful.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB