Zonapers – Bandung, 11/11/2024
Polresta Bandung mengungkap kasus mengejutkan yang melibatkan seorang selebgram terkenal Bandung, DFA (25), yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosialnya. DFA, seorang ibu rumah tangga, diduga menggunakan pengaruhnya di Instagram untuk menyebarluaskan situs-situs judi online, seperti Indo Sultan dan Kyoto, demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa DFA telah aktif selama lebih dari dua bulan, memposting konten promosi judi dan berinteraksi dengan para pengikutnya untuk memudahkan transaksi perjudian. “Ia bahkan membangun komunikasi langsung dengan pengikutnya, memandu mereka dalam proses judi online,” ujar Kusworo.
Setiap dua minggu, DFA memperoleh penghasilan hingga Rp1,5 juta dari komisi setiap transaksi judi yang terjadi melalui tautan atau promosi yang disebarkannya. Kusworo menambahkan bahwa polisi tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Akibat perbuatannya, DFA diancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik ilegal ini. “Judi online dan penipuan digital semakin merajalela. Kami tegaskan komitmen untuk memberantasnya hingga ke akar,” tegas Kusworo. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik citra glamor, seorang influencer bisa terlibat dalam aktivitas yang membahayakan masyarakat.
Pewarta; Ujs
Narsum; Humas Polda Jabar