Polresta Bandung Tangkap Selebgram Bandung Promotor Judi Online: Raup Jutaan dari Media Sosial

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 11/11/2024

Polresta Bandung mengungkap kasus mengejutkan yang melibatkan seorang selebgram terkenal Bandung, DFA (25), yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosialnya. DFA, seorang ibu rumah tangga, diduga menggunakan pengaruhnya di Instagram untuk menyebarluaskan situs-situs judi online, seperti Indo Sultan dan Kyoto, demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa DFA telah aktif selama lebih dari dua bulan, memposting konten promosi judi dan berinteraksi dengan para pengikutnya untuk memudahkan transaksi perjudian. “Ia bahkan membangun komunikasi langsung dengan pengikutnya, memandu mereka dalam proses judi online,” ujar Kusworo.

Baca Juga :  Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Setiap dua minggu, DFA memperoleh penghasilan hingga Rp1,5 juta dari komisi setiap transaksi judi yang terjadi melalui tautan atau promosi yang disebarkannya. Kusworo menambahkan bahwa polisi tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

Akibat perbuatannya, DFA diancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 02: Dengar Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Keamanan

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik ilegal ini. “Judi online dan penipuan digital semakin merajalela. Kami tegaskan komitmen untuk memberantasnya hingga ke akar,” tegas Kusworo. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik citra glamor, seorang influencer bisa terlibat dalam aktivitas yang membahayakan masyarakat.

Pewarta; Ujs

Narsum; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB