Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba di Depok: Omzet Capai Rp12 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap jaringan pabrik narkotika rumahan yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Penggerebekan ini membongkar praktik produksi bibit sintetis dengan perkiraan omzet fantastis mencapai Rp12 miliar sejak Agustus 2024.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025. Mereka adalah TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30), masing-masing dengan peran mulai dari produksi hingga distribusi narkotika.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan aktivitas mencurigakan di kawasan Cimanggis, Depok. “Tim kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Gang Masjid Almakmur, tempat TRW dan FJ ditangkap bersama barang bukti dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel,” ujar AKBP Aditya.

Baca Juga :  Sinergi Demi Keamanan, Polsek Pademangan Gelar Patroli Skala Besar

Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan polisi ke rumah kontrakan lain di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, yang menjadi pusat produksi narkotika. Di lokasi ini, DY ditangkap bersama lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.

Penyelidikan terus berkembang hingga ke Bogor, tempat MS—dalang utama produksi—berhasil diamankan. “MS sudah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu. Dari tangannya, kami menemukan barang bukti tambahan berupa tembakau sintetis seberat 15 gram,” jelas AKBP Aditya.

Baca Juga :  Jawa Barat Darurat Korupsi: Aktivis dan Wartawan Serbu KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati

Modus yang digunakan para pelaku adalah menjadikan kontrakan sebagai pabrik rumahan. Dengan strategi ini, mereka memproduksi bahan baku bibit sintetis yang kemudian didistribusikan melalui jaringan khusus ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini berkat pengintaian intensif dan kerja keras tim kami. Para tersangka kini terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi jaringan pengedar narkotika yang mencoba bersembunyi di balik aktivitas rumahan. Polisi terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.

Sumber; Humas Polri

Berita Terkait

14 Orang Hilang, Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Berlanjut
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Jakbar Amankan Aksi Konvoi Remaja Bersenjata Tajam
Pangkoopsud II Pimpin Serah Terima Jabatan Kapen Koopsud II
Pangkoopsud II Terima Audiensi RCEO BRI Makassar
Babinsa Mapurujaya Jalin Silaturahmi dengan Warga Kampung Ayuka Lewat Komsos
MPK Soroti Dugaan Korupsi, Judi Online, dan Isu LGBT di Pemprov DKI Jakarta: Desak Tindakan Tegas Pj Gubernur
Prajurit Hiu Perkasa Kawal HMS SPEY di Tanjung Priok: Simbol Kerja Sama Maritim Indonesia-Inggris
Pangkoopsud II Lantik Kolonel Sus Aidil sebagai Kepala Penerangan Koopsud II
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:50 WIB

14 Orang Hilang, Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Berlanjut

Senin, 20 Januari 2025 - 18:47 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Jakbar Amankan Aksi Konvoi Remaja Bersenjata Tajam

Senin, 20 Januari 2025 - 17:57 WIB

Pangkoopsud II Pimpin Serah Terima Jabatan Kapen Koopsud II

Senin, 20 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pangkoopsud II Terima Audiensi RCEO BRI Makassar

Senin, 20 Januari 2025 - 16:17 WIB

Babinsa Mapurujaya Jalin Silaturahmi dengan Warga Kampung Ayuka Lewat Komsos

Berita Terbaru

Berita

Pangkoopsud II Terima Audiensi RCEO BRI Makassar

Senin, 20 Jan 2025 - 17:53 WIB