Zonapers – Garut
Suasana pergantian tahun baru 2025 di Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, digemparkan dengan aksi tegas aparat Polsek Wanaraja yang menggerebek sebuah rumah penyimpan minuman keras ilegal. Dalam razia yang digelar Rabu dini hari (1/1/2025), polisi menyita 90 botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan di tengah perayaan malam tahun baru.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya intensif menciptakan suasana aman dan kondusif di malam yang rawan gangguan keamanan. “Peredaran miras sering menjadi pemicu konflik dan tindak kriminal, terutama saat malam perayaan. Langkah ini kami ambil untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan tersebut,” ujar AKP Abusono.
Rumah yang menjadi target razia diketahui milik seorang warga berinisial P (47). Polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di berbagai sudut rumah. Barang bukti langsung disita, dan pemilik rumah diberi peringatan keras untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan di berbagai titik rawan di wilayah Kecamatan Wanaraja. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ilegal benar-benar bisa ditekan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tambahnya.
Langkah sigap Polsek Wanaraja mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah satu tokoh masyarakat Desa Wanamekar, Suryadi (56), menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. “Kami sangat mendukung razia ini. Peredaran miras di sini sudah cukup meresahkan, apalagi saat malam tahun baru. Semoga lingkungan kami tetap aman,” ucapnya.
Razia yang dilakukan ini tidak hanya menegaskan komitmen Polsek Wanaraja dalam menjaga ketertiban, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa aktivitas ilegal tidak akan dibiarkan berkembang. Operasi akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan wilayah, terutama di momen-momen penting seperti pergantian tahun.
Sumber; Humas Polda Jabar
Pewarta; Ujs