PP KAMMI Kritik Keterlibatan Kampus dalam Tambang: “Bukan Tugas Perguruan Tinggi!”

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Polemik revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) semakin memanas! Kali ini, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) dengan tegas menolak wacana keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

Dalam diskusi publik bertajuk “Polemik RUU Minerba: Kampus Ikut Kelola Tambang?” yang digelar di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2025), Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menyampaikan kritik tajam terhadap revisi undang-undang tersebut.

“Kampus bukan tempat bisnis tambang! Tugas perguruan tinggi adalah mendidik, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat, bukan jadi pemain di industri ekstraktif,” tegas Jundi.

Diskusi ini menghadirkan berbagai pakar yang turut mengkritisi revisi UU Minerba. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai revisi ini cacat formil karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan minim partisipasi publik.

“Pembahasannya mendadak, tidak transparan, dan melanggar aturan dalam pembentukan undang-undang,” ungkap Bisman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, perguruan tinggi tidak cocok menjadi pengelola tambang.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolres Metro Jakarta Utara dan Forkopimko: Sinergi untuk Jakarta Utara yang Lebih Aman

“Perguruan tinggi negeri adalah bagian dari pemerintah, sedangkan swasta bersifat nirlaba. Keduanya tidak dirancang untuk berbisnis tambang,” tambahnya.

Kritik juga datang dari Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, yang menyoroti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada UMKM secara prioritas.

Menurutnya, kebijakan ini hanyalah akal-akalan oligarki.

“Oligarki akan membiayai UMKM untuk mendapatkan izin tambang tanpa harus ikut lelang. Mereka bisa menikmati berbagai insentif pajak dengan cara ini,” ujarnya.

Alih-alih mengelola tambang, Aryanto menilai kampus seharusnya fokus pada riset dan pengembangan teknologi pertambangan.

“Kalau industri butuh teknologi, biar mereka pakai hak paten dari kampus. Itulah peran perguruan tinggi yang sesungguhnya!” tegasnya.

Juru Kampanye Jaringan Advokat Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, memperingatkan dampak buruk industri pertambangan, khususnya di sektor nikel di Maluku Utara.

“Kasus ISPA di daerah tambang nikel melonjak drastis, dari 200 kasus pada 2020 menjadi 1.000 kasus di 2023,” bebernya.

Baca Juga :  PWI Pusat Pecat Tiga Pengurus PWI Riau, Nama Nama Dihilangkan Dari Website Resmi PWI Nasional

Ia juga menuding RUU Minerba sebagai strategi politik pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat kekuasaan dan membalas budi kepada para pendukungnya.

“Sebanyak 60-70% kabinet terafiliasi bisnis, bahkan 15% terkait industri ekstraktif. Ini bukan kebijakan untuk rakyat, tapi gula-gula politik!” serangnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menegaskan bahwa keterlibatan kampus dalam tambang melanggar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kampus berkontribusi melalui riset teknologi dan bekerja sama dengan perusahaan tambang dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Kalau kampus ingin terlibat, sebaiknya melalui riset inovasi teknologi tambang berkelanjutan, bukan malah ikut terjun langsung mengelola tambang,” tutupnya.

Diskusi ini menjadi peringatan keras bahwa revisi UU Minerba harus dikaji ulang secara transparan dan melibatkan masyarakat luas. Jika tidak, dampak buruknya bisa dirasakan oleh lingkungan, ekonomi, dan masa depan generasi mendatang.

Apakah masyarakat siap menerima kampus sebagai pemain tambang, ataukah suara penolakan ini harus semakin lantang?

Pewarta; AP

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB