zonapers.com, Jakarta.
Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mencapai puncaknya. PWI Pusat resmi mencabut keanggotaan tiga mantan pengurus PWI Riau, yakni Raja Isyam Azwar (Ketua), N Doni Dwi Putra (Sekretaris), dan Anthony Harry (Bendahara), per 26 Februari 2025. Nama mereka juga dihapus dari daftar anggota di website resmi PWI.
Keputusan tegas ini tertuang dalam SK PWI Pusat Nomor: 308-PLP/PP-PWI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad. Langkah ini diambil setelah ketiganya dinilai melanggar aturan organisasi dengan mendukung pembentukan pengurus PWI ilegal melalui Kongres Luar Biasa (KLB) pada September 2024.
Plt. Ketua PWI Riau, Dheni Kurnia, menegaskan bahwa dengan pemecatan ini, mereka tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI dalam tindakan apa pun. Ia juga mengimbau seluruh anggota PWI di Riau agar tetap patuh pada aturan organisasi dan keputusan PWI Pusat.
Tak hanya itu, PWI Riau juga membekukan sembilan kepengurusan PWI di tingkat kabupaten/kota yang dianggap tidak kooperatif. Namun, Bengkalis dan Rokan Hulu dikecualikan karena telah memiliki Plt pengurus yang ditunjuk langsung oleh PWI Pusat.
Saat ini, PWI Pusat tengah menyiapkan SK Plt untuk kepengurusan di sembilan daerah tersebut guna memastikan organisasi tetap berjalan.
Kisruh internal ini memicu tanda tanya besar di kalangan wartawan dan pengamat media. Apakah langkah tegas ini dapat mengakhiri konflik, atau justru menjadi awal dari perpecahan yang lebih dalam?
# Dari berbagai nara sumber.
Redaksi.