Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) yang mencuri uang senilai Rp 315 juta dari majikannya di kawasan Gambir. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui oleh korban, LA, pada Senin (6/1/2025).

“Korban mendapati uang di lemari miliknya berkurang dari Rp 900 juta menjadi Rp 585 juta. Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung,” ungkap Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022. Uang korban dicuri secara bertahap dalam enam kali aksi.

Baca Juga :  Kapolsek Koja Berikan Dukungan pada Korban Kebakaran di Tugu Utara, Pererat Solidaritas Warga

“Pelaku mengaku tidak ingat jumlah total yang dicurinya, tetapi uang tersebut diambil dari lemari majikan secara bertahap,” jelas Firdaus.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat. Dipimpin oleh Iptu Rances Manurung, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Lampung.

“Gerak cepat ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Waspam Lanal Nabire, Kembali Amankan Miras Ilegal

Penyidik menemukan bahwa dari total Rp 315 juta yang dicuri, Rp 302 juta masih tersimpan. Pelaku mengaku menggunakan Rp 13 juta untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti Rp 302 juta sudah kami amankan. Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” tambah Firdaus.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman berat.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat.

Sumber; Humas Polres Jakarta Pusat

Berita Terkait

Renovasi Jalan Kampung Cibungkul, Bukti Nyata Kerja Anggota DPRD Dapil 2
Danrem 023/KS ,” Persit Adalah Wanita Yang Hebat.”
Warga Citra Suwarana Permai 2 Kompak, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Dan Perbaiki Jalan Rusak
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Di Riau : “HGU yang Lebih Dulu Terbit Akan Menang!”
TMMD Ke-124 Digelar di Sumedang, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh “Bukan Sekadar Bangun Desa, Ini Kehadiran Negara”
Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg
Nikita Mirzani Tersenyum di Meja Makan: Sudah Bebas atau Sekadar Nafas Sementara?
GEGER! Gubernur Jabar Diancam Bom, Abah Anton Ngamuk: “INI PERANG TERHADAP NEGARA!”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:19 WIB

Renovasi Jalan Kampung Cibungkul, Bukti Nyata Kerja Anggota DPRD Dapil 2

Senin, 28 April 2025 - 12:48 WIB

Danrem 023/KS ,” Persit Adalah Wanita Yang Hebat.”

Minggu, 27 April 2025 - 10:00 WIB

Warga Citra Suwarana Permai 2 Kompak, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Dan Perbaiki Jalan Rusak

Sabtu, 26 April 2025 - 11:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Di Riau : “HGU yang Lebih Dulu Terbit Akan Menang!”

Jumat, 25 April 2025 - 14:27 WIB

TMMD Ke-124 Digelar di Sumedang, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh “Bukan Sekadar Bangun Desa, Ini Kehadiran Negara”

Berita Terbaru

Berita

Danrem 023/KS ,” Persit Adalah Wanita Yang Hebat.”

Senin, 28 Apr 2025 - 12:48 WIB