Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) yang mencuri uang senilai Rp 315 juta dari majikannya di kawasan Gambir. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui oleh korban, LA, pada Senin (6/1/2025).

“Korban mendapati uang di lemari miliknya berkurang dari Rp 900 juta menjadi Rp 585 juta. Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung,” ungkap Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022. Uang korban dicuri secara bertahap dalam enam kali aksi.

Baca Juga :  Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!

“Pelaku mengaku tidak ingat jumlah total yang dicurinya, tetapi uang tersebut diambil dari lemari majikan secara bertahap,” jelas Firdaus.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat. Dipimpin oleh Iptu Rances Manurung, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Lampung.

“Gerak cepat ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Resmikan Ponpes Al-Marifat

Penyidik menemukan bahwa dari total Rp 315 juta yang dicuri, Rp 302 juta masih tersimpan. Pelaku mengaku menggunakan Rp 13 juta untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti Rp 302 juta sudah kami amankan. Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” tambah Firdaus.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman berat.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat.

Sumber; Humas Polres Jakarta Pusat

Berita Terkait

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.
Ratna Sari Dewi, Sosok Profesional Di Balik Kesuksesan HPN Banjarmasin 2025
Majelis Taklim Al Basyir Gelar Haul Akbar Menyambut Bulan Ramadhan Dengan Kebersamaan Dan Doa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:54 WIB

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:42 WIB

Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS

Berita Terbaru

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB