Roda Dua Bisa Bawa Penumpang Asalkan Satu Alamat

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2020 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pengendara sepeda motor pribadi masih boleh membonceng orang lain selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4).

“Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan,” kata Yogo saat memberikan keterangan pers langsung melalui siaran Instagram.

Baca Juga :  Soal Permasalahan PT. SC Dengan Warga Bojong Koneng, Widi Syaelendra Kuasa Hukum Warga Angkat Bicara

“Dalam pasal 18 ayat 6 disebutkan angkutan aplikasi roda dua dibatasi untuk pengangkutan barang,” kata Yogo.

Dari pantauan lapangan yang di lakukan zonapers.com sejak pagi, aparat kepolisian merazia apabila pengendara motor tidak memakai masker dan sarung tangan atau masih memboncengi penumpang dihari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga :  Tangis Bahagia Tempat Tinggalnya Selesai Di Renovasi Oleh Anggota Kodim 0716/Demak

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan alasan membolehkan sepeda motor pribadi membonceng penumpang.

“Dengan catatan penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” kata Syafrin.

zp2

Berita Terkait

Giat Benchmarking IM UNJ Di FEB Undip Guna Penguatan Program Doktoral
Petani Siak Kembali Tuntut Hak Nya Kepada PT.MSSP Riau
Kasad Lepas Bis Mudik Gratis Di Mabesad
Lapas Cibinong Pelopor Warga Binaan Di Beri Pendidikan Tinggi
Telah Pulang Ke Rahmatulloh KBP ( P ) Adv.Firman Hutabarat, SH
Bakal Calon Ketua Dan DKP PWI Jaya, Iqbal – Berman Bertekad Majukan Wartawan DKI Jika Terpilih
Dirgahayu Kostrad
Kami Menjual Suara, Angka Tinggi Kami Lepas

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 13:38 WIB

Giat Benchmarking IM UNJ Di FEB Undip Guna Penguatan Program Doktoral

Minggu, 1 September 2024 - 23:40 WIB

Petani Siak Kembali Tuntut Hak Nya Kepada PT.MSSP Riau

Senin, 8 April 2024 - 12:30 WIB

Kasad Lepas Bis Mudik Gratis Di Mabesad

Kamis, 4 April 2024 - 02:16 WIB

Lapas Cibinong Pelopor Warga Binaan Di Beri Pendidikan Tinggi

Selasa, 2 April 2024 - 18:18 WIB

Telah Pulang Ke Rahmatulloh KBP ( P ) Adv.Firman Hutabarat, SH

Berita Terbaru