Secara Organisasi Dan Hukum, Zulmansyah Bukanlah Ketua PWI Sah, Apalagi Sih ??

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdirinya sebuah Organisasi kemasyarakatan di Indonesia, boleh dikatakan harus tertib, pertama dengan mendaftarkan diri ke segala instansi yang berkompoten di bidangnya, agar bisa dikatakan legal atau resmi terdaftar.

Syarat mutlak diantaranya Memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum, Memiliki Akta Pendirian, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Memiliki AHU, Memiliki Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Memiliki Surat Keputusan dari Organisasi tersebut itu sendiri.

Jika ada yang kurang, Otomatis dianggap bukan bagian dari Organisasi, Atau tidak sah secara Hukum, karena negara juga menjamin organisasi tersebut jika persyaratan nya lengkap dan mendasar.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebuah Organisasi kewartawannya yang saat ini menurut Rumors memiliki 2 kubu, padahal secara Hirarki PWI Hanya ada 1 Kubu yakni Hasil Kongres Di Bandung dengan terpilih nya Hendry Chairudin Bangun ( HCB ) sebagai Ketua Umum PWI hasil pilihan Perwakilan PWI provinsi di Indonesia, sampai detik inipun masih sah secara hukum negara karena memiliki SK Kemenkumham, punya AHU, NPWP dan kelengkapan sebuah Organisasi resmi, tidak tercatat sebagai terpidana, Sosoknya masih sehat walafiat,apalagi?

Baca Juga :  LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025

” Kalau memang ada Kubu lain, coba tunjukkan keabsahan nya secara hukum,baik dari segi Legalitas maupun secara organisasi, jangan katanya katanya,” Ujar Dadang selaku Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Zonapers ketika di wawancara oleh awak media di Jakarta, ( 14/2/25 ).

Baca Juga :  Karena Oknum DK Tidak Berdasar PD/PRT, PWI Di Rundung Konflik

” Kami sebagai Anggota PWI, hanya mengakui keabsahannya ketika semua syarat organisasi ada padanya,” Lanjut Bang Gor nama lain dari Dadang.

” Jika memang tidak Sah, kami tidak akan tunduk dan patuh pada aturan main organisasi tersebut, lah memang legal standingnya tidak ada bahkan tidak berdasar PD-PRT organisasi, berjiwa besar saja lah,” Kata Dadang.

Ketika wartawan kami bertanya kepada para pihak yang masih andil kepada HCB, rata rata menjawab seperti itu, sementara dari media media pihak Zulmansyah Sekedang, sampai berita ini di turunkan kebanyakan tidak bisa di hubungi maupun tidak bisa di konfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB