Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan Oleh BPN

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, SERANG – Seminar tentang permasalahan sengketa tanah yang marak terjadi selama ini dan sampai sekarang masih banyak permasalahan sengketa tanah yang masih ngambang atau belum terselesaikan secara tuntas, dilaksanakan di Ballroom Ratu Hotel Serang Banten, selasa (12/7/22).

Seminar hari ini yang seharusnya di hadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal purn Hadi sebagai Keynote Speake namun berhalangan datang dan di wakilkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal.

Persengketaan tanah yang terjadi diberbagai daerah di tanah air lebih baik diproses di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah untuk mencari kemupakatan agar kedua belah pihak yang bersengketa  tidak dirugikan.

“Konsep kemufakatan dan musyawarah adalah prinsip Pancasila yang tertuang

dalam sila ke empat,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal dalam “Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” di Ratu Hotel Serang, Selasa.

Menurut Sunraizal, saat ini, kasus sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, karena adanya para mafia dan oknum sehingga ada  sertifikat kepemilikan ganda.

Penyelesaian persengketaan tanah dinilai lebih efektif diproses di luar pengadilan dibandingkan melalui pengadilan.

Baca Juga :  Jenasah Berserakan Akibat Longsor Di TPU Cikutra Bandung

Persengketaan  tanah melalui pengadilan itu memakan waktu cukup panjang juga mengeluarkan biaya sangat besar.

Bahkan, proses persengketaan tanah di pengadilan salah satu di antaranya ada yang dirugikan.

Selain itu juga kasus persengketaan tanah melalui jalur pengadilan belum tuntas hingga kini mencapai 9.000 perkara  belum diselesaikan.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini ATR/BPN mengajak masyarakat yang bersengketa tanah lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.

“Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah  dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

Pembicara lainya dalam seminar itu, Bahrul Ilmu Yakup mengatakan untuk menyelesaikan sengketa tanah bisa diproses secara hukum melalui pengadilan dengan pidana maupun perdata.

Namun, proses hukum melalui pengadilan tentu memakan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa tanah tersebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali ( PK).

Persoalan itu dipastikan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa itu bisa dipidana dan gugatan kerugian.

Sebetulnya, kata dia, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan oleh ATR/BPN, karena menjadi kewenangannya.

“Kami mendukung penyelesaian tanah itu di luar pengadilan, namun beresiko terhadap pejabat BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat,” katanya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Di Kaki Gunung Cakra Buana

Sementara itu,, Brigjen (Purn) Junior Tumilaar mengatakan pada prinsipnya penyelesaian tanah di masyarakat baiknya diproses di luar pengadilan sehingga tidak merugikan pihak yang  bersengketa.

Permasalahan saat ini juga persengketaan tanah kerapkali terjadi antara masyarakat dan pengembang hingga berujung  melalui pengadilan.

Penyelesaian tanah, kata dia, sebetulnya bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Apalagi, di tingkat pemerintah daerah terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopinda), sehingga bisa menyelesaikan sengketa tanah dengan musyawarah dan mufakat.

Selama ini, kata dia, Forkopinda  belum mampu menyelesaikan masalah jika terdapat sengketa tanah, sehingga menimbulkan konflik sosial.

“Padahal, penyelesaian masalah sengketa tanah lebih efektif diproses di luar pengadilan dengan mediasi  untuk musyawarah dan mufakat sesuai  Pancasila.”ujarnya lagi.

“Kita masyarakat yang memiliki agama tentu penyelesaian sengketa tanah dengan akhlak dan nilai-nilai Pancasila dipastikan bisa selesai,” pungkas Junior Tumilaar.

Adapun yang hadir dalam seminar tersebut sebagian besar adalah yang memiliki sebidang tanah dan bersengketa dengan korporasi.

 

 

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ dan Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Jalan Longsor di Distrik Kalome
100 Pengacara PWI Siap Laporkan Balik Helmi Burman atas Tuduhan Fitnah dan Laporan Palsu
Panglima TNI Agus Subiyanto: “Menuju TNI yang Prima!”
Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan untuk Bentuk Sikap Disiplin Prajurit dan PNS Kodim
Babinsa Timika Ajarkan Matematika dengan Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi
Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Gelar Sepak Bola untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan Tim
Pameran Fotografi ONEL1FE: Ritual Jakarta Menyentuh Hati Pengunjung di Perpustakaan Nasional
Bripka Joko: Polisi Penggali Kubur yang Menginspirasi dengan Pengabdian Selama 23 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:12 WIB

Dandim 1714/PJ dan Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Jalan Longsor di Distrik Kalome

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:00 WIB

100 Pengacara PWI Siap Laporkan Balik Helmi Burman atas Tuduhan Fitnah dan Laporan Palsu

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:53 WIB

Panglima TNI Agus Subiyanto: “Menuju TNI yang Prima!”

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:03 WIB

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan untuk Bentuk Sikap Disiplin Prajurit dan PNS Kodim

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:57 WIB

Babinsa Timika Ajarkan Matematika dengan Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi

Berita Terbaru

Berita

Panglima TNI Agus Subiyanto: “Menuju TNI yang Prima!”

Selasa, 7 Jan 2025 - 18:53 WIB