ZONAPERS.com, Tapteng – Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai Nelayan berinisial JN alias J (34) warga Jalan Kuali Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ambarawa Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Pada hari Senin (13/6/22) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang nelayan sering menjual Sabhu dan Ganja di Jalan Ambarawa Pasir Bidang Tapteng yang juga memberikan ciri ciri dari terduga pelaku.
Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin (13/6/22) sekira pukul 23.50 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Zul Ependi melakukan penyelidikan sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan cirinya sesuai informasi.
Karena sudah yakin dengan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial JN alias J dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku.
Dan Personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,31 gram dari tangan kanan terduga pelaku,1 (satu) buah Timah rokok warna Silver yang berisikan 5 ampul kecil Narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih dari lokasi penangkapan dengan berat Brutto 2,52 gram dan 1 unit HP merek Vivo warna biru.
Dari kantong celana belakang sebelah kanan terduga pelaku, serta Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri dan uang tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku Pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JN alias J dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (MSP)