ZONAPERS.com, Tapteng – Personil Satuan Resnarkoba Polres Tapteng dibawah kendali Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH kembali berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial AS alias K (42) warga Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (9/6/22) sekira Pkl. 21.30 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui kasie Humas AKP H Gurning, menjelaskan bahwa Personil Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada satu orang laki laki dengan berinisial AS alias K sering bertransaksi Narkoba di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan.
“Tanpa buang waktu Kasat Resnarkoba langsung perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan”
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sesuai Informasi tersebut.
Sekira pukul 21.30 Wib, personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan Informasi yang didapat terlihat sepertinya menunggu seseorang untuk melakukan transaksi, tidak mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan terduga pelaku dan benar laki laki tersebut mengaku berinisial AS alias K.
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan dan dari terduga pelaku personil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan personil juga mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku, beserta barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Brutto kurang lebih 1,12 gram.
Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial J warga Jalan Sisingamangaraja Sibolga, namun pada waktu dilakukan penyelidikan terduga telah melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS alias K berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (MSP)