Sidang Gugatan Warga Ruko Sentral Niaga Ditunda, Pemkot Bekasi Kembali Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi

Sidang gugatan warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (3/12/2024) kembali mengalami penundaan. Penyebabnya adalah ketidakhadiran tergugat utama, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang telah dua kali absen dari persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum Mitra Patriot (Tergugat 2), Kuasa Hukum Tergugat 3, serta pihak Kuasa Hukum Penggugat. Setelah majelis hakim selesai memeriksa pemberkasan dari semua pihak, sidang kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (10/12/2024).

Ketua majelis hakim menegaskan bahwa persidangan tetap akan dilanjutkan pada sidang berikutnya meskipun Pemkot Bekasi kembali absen. “Pekan depan, jika tergugat 1 (Pemkot Bekasi) masih tidak hadir, sidang akan terus dilanjutkan berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada,” ujar ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Lakukan Evakuasi Korban Banjir Bandang di Cimanggung

Ketidakhadiran Pemkot Bekasi menimbulkan kekecewaan di kalangan warga penggugat. Mereka menduga absennya Pemkot adalah upaya untuk membenturkan warga dengan pihak pengelola lahan, yakni Mitra Patriot.

“Ini seolah-olah ingin membuat kami hanya berhadapan dengan pengelola, padahal Pemkot memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan fasum dan fasos yang kami perjuangkan,” ungkap salah satu warga.

Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang mengajukan gugatan terkait pengelolaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang mereka anggap tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus ini, Pemkot Bekasi sebagai Tergugat 1 dan Mitra Patriot sebagai Tergugat 2 diduga tidak memenuhi kewajiban untuk mengelola lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kampus Untara Selenggarakan Perkuliahan Hybrid Learning

Absennya Pemkot Bekasi untuk kedua kalinya memunculkan pertanyaan serius tentang keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Upaya wartawan untuk menghubungi pihak Humas Pemkot Bekasi melalui WA juga tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Dengan peringatan tegas dari majelis hakim, sidang pekan depan akan menjadi momen krusial. Jika Pemkot kembali absen, persidangan tetap akan dilanjutkan, dan bukti-bukti dari para penggugat akan menjadi landasan kuat bagi pengambilan keputusan hukum.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan transparansi pengelolaan fasilitas umum dan bagaimana pemerintah menanggapi hak-hak warga.

Berita Terkait

HUT ke-52 PDI Perjuangan: Semangat Tak Padam di Tengah Cobaan Besar
Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar
Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan KJRI Guangzhou
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party dan Penyebaran Konten Pornografi di Telegram
Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Panen Jagung di Distrik Wania

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:10 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan: Semangat Tak Padam di Tengah Cobaan Besar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:46 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:20 WIB

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:16 WIB

Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:54 WIB

Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan KJRI Guangzhou

Berita Terbaru