Tersangka S Dan RM Perkaranya Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com. sumedang.

Paska ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022, kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh RM dan S alias O akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis, 10/3/ 22.

RM yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta S alias O seorang Kepala Desa Cilengkrang, Wado dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.

Baca Juga :  Polsek Paseh Sumedang, Blusukan Ke Pasar Tradisional Pantau Harga Jelang Hari Raya

Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan, “ Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. “

Baca Juga :  Bandung : Daging Babi Di Sulap, Di Jual Sebagai Daging Sapi

“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.”.

( UJS/AK).

Berita Terkait

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu
Karang Taruna Desa Sukasukur Gelar Bazar Sembako Murah Sambut Idul Fitri 1447 H
Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Tim Gabungan TNI-Polri, Sita 6 Excavator Tambang Ilegal di Madina.
TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Di Bonanlumban.
Diduga Hoaks, Isu Penyelewengan BBM Ilegal di SPBT Sibolga Dibantah Warga

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:13 WIB

Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Senin, 9 Maret 2026 - 10:57 WIB

Karang Taruna Desa Sukasukur Gelar Bazar Sembako Murah Sambut Idul Fitri 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 10:13 WIB

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB