Tersangka S Dan RM Perkaranya Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com. sumedang.

Paska ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022, kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh RM dan S alias O akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis, 10/3/ 22.

RM yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta S alias O seorang Kepala Desa Cilengkrang, Wado dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.

Baca Juga :  PELNI,Transportasi Laut Yang Tak Tersentuh Media, Mulai Memburuk Pelayanannya

Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan, “ Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. “

Baca Juga :  5 Kecamatan Hadiri Sosialisasi Tim Saber Pungli

“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.”.

( UJS/AK).

Berita Terkait

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H di Masjid At Taubah
Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Tes Urine untuk Prajurit
Warga Resah Bau Sampah, Pengelola Ingkar Janji, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Kapolres Metro Tangerang Kota Lantik 9 Pejabat Baru, Dorong Loyalitas dan Pelayanan Masyarakat
Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian di HUT Kodim 0208/Asahan dan Persit Chandra Kirana
Hindari Tabrakan, Truk Besar Tersangkut di Trotoar Jalan Margonda Raya Depok

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:53 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H di Masjid At Taubah

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:49 WIB

Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Tes Urine untuk Prajurit

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:45 WIB

Warga Resah Bau Sampah, Pengelola Ingkar Janji, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:15 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Lantik 9 Pejabat Baru, Dorong Loyalitas dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru