Tips Dan Trik Agar Kredit Tidak Bermasalah

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kinerja PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan yang positif didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.

Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8%, yaitu senilai Rp 2,47 triliun pada tahun 2021 dibanding periode yang sama pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun. Sementara itu, , perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, di mana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada tahun 2021, membaik dibandingkan tahun 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%.

NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.

“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan Regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan. Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” Kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya saat menyampaikan pemaparan materinya pada Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polsek Pademangan: Tangkap Tersangka Narkoba dan Cegah Tawuran

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

Riadi menjelaskan : “Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.”

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Mtl di Pos Wuyuneri Berbagi dan Pererat Silaturahmi dengan Warga Puncak Jaya

Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, “Biasanya customer sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.”

Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak “Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan. Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” tutup Riadi dalam acara yang dipandu oleh Redaktur Otomotif Kantor Berita ANTARA, Alviansyah.

#Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

DKM Masjid Nurul Huda Siapkan Pembagian Zakat Fitrah Untuk Warga Sukapura
Remaja Buncit 3 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu
Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan
Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta
BRADER Gelar Santunan Anak Yatim & Sembako Murah Di Jabar, Ramadan Penuh Berkah
Polsek Kelapa Gading Gelar Patroli KRYD, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Polsek Pademangan Gelar Apel dan Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rayakan Natal, Prajurit dan ASN Lantamal I Jadikan Natal sebagai Sumber Inspirasi dalam Bertugas

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:56 WIB

DKM Masjid Nurul Huda Siapkan Pembagian Zakat Fitrah Untuk Warga Sukapura

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:03 WIB

Remaja Buncit 3 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:05 WIB

Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:19 WIB

Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:09 WIB

BRADER Gelar Santunan Anak Yatim & Sembako Murah Di Jabar, Ramadan Penuh Berkah

Berita Terbaru