ZONAPERS.com, Jakarta – Baru-baru ini Beredar Pemberitaan dan Usulan tentang Wartawan Bersetrifikat mendapatkan Tunjangan dari pemerintah
” Hal ini merupakan bentuk dukungan serta perhatian khusus dari pemerintah kepada wartawan Berkompeten “.
Dari Pemberitaan dengan usulan tersebut Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari Menanggapi hal tersebut pada saat Rapat bersama dengan Dewan Kehormatan PWI.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah. Usulan itu dinyatakan keliru sehingga bisa menjadi isu yang liar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang pada saat rapat di kantor PWI Pusat, Jumat (1/7/22).
Dalam rapat ini hadir Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, yang juga menegaskan penolakan terhadap usulan itu.
“UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” kata Ilham, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7).
Rapat Dewan Kehormatan PWI menilai usulan ini terlontar dari segelintir wartawan yang memiliki pikiran sesat. Usulan itu, katanya, jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Atal mengatakan bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Bantuan itu diharapkan dalam bentuk program, seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan, dan sebagainya.
“Jadi yang dibantu institusi, bukan personal wartawan,” tegas Atal.
Dalam rapat tersebut juga terungkap soal beban berat insan pers akhir-akhir ini akibat adanya pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan bahwa institusi pers juga harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun, dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Menurut Atal, bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.
Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto, yang merupakan anggota Dewan Pers, menyatakan sikap menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.
Rapat yang dihadiri Sekretaris Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, anggota DK yang juga anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin juga menyoroti program-program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi, seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Dalam rapat, Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk rapat kerja nasional (rakernas) PWI.
“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi, nanti dibahas pada Kongres PWI 2023,” kata Atal.
Pada rapat itu juga sekaligus memutuskan untuk mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan Suryopratomo, yang mengundurkan diri. Suryopratomo mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.