Zonapers – Jakarta, 7 Januari 2025
Konflik panas antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Helmi Burman memasuki babak baru. Sedikitnya 100 pengacara dari Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI) telah menyatakan siap untuk melaporkan balik Helmi Burman atas dugaan laporan palsu, penyebaran fitnah, dan pencemaran nama baik Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun.
“Kami siap bertindak! Saat ini, kami hanya menunggu surat kuasa dari Ketua Umum PWI untuk melangkah lebih jauh,” tegas Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, dalam pernyataannya di Semarang, Selasa siang.
Isu yang menyeret nama Hendry Ch. Bangun terkait Program Uji Kompetensi Wartawan yang didanai Forum Humas BUMN kini dinyatakan telah tuntas. Berdasarkan audit kantor akuntan publik, tidak ditemukan penyimpangan signifikan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan telah diterima dalam rapat pleno PWI pada 22 Juli 2024.
“Permasalahan ini sudah selesai. Semua transparan dan telah diterima oleh pengurus,” tambah Kurniadi.
Helmi Burman Tak Lagi Anggota PWI,
PWI menegaskan bahwa Helmi Burman sudah tidak memiliki kapasitas untuk mewakili organisasi. Ia diberhentikan dari Dewan Kehormatan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada 27 Juni 2024 dan dicabut keanggotaannya sebagai anggota PWI.
“Helmi bukan lagi bagian dari PWI, baik sebagai pengurus maupun anggota. Jadi tindakannya tidak mencerminkan organisasi kami,” jelas Kurniadi.
PWI kini menegaskan akan melawan tuduhan Helmi Burman secara hukum. Dengan dukungan 100 pengacara, langkah ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam menjaga integritas dan reputasi Ketua Umum.