12 Direktur Pertamina Resmi Jadi Tersangka, Sebuah Mafia Tambang Minyak Dengan Pelaku Orang Terpandang Dan Pintar

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini 26 Febuari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga direktur subholding PT.Pertamima (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ada 12 orang yang sudah dinyatakan tersangka diantaranya :

1. Riva Siahaan

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan resmi menjadi tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejagung mengungkap bahwa Riva melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. 

Pengondisian itu membuat pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilaksanakan dengan cara impor. Dalam kegiatan pengadaan impor produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara subholding Pertamina dengan broker. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun. Namun, nominal tersebut merupakan perkiraan sementara dari penyidik.

2. Sani Dinar Saifuddin

Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dia disangkakan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum. 

Sebagai tersangka, Sani Dinar disangkakan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

3. Yoki Firnandi

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Melansir Antara, Yoki Firnandi berperan me-mark up nilai kontrak pengiriman minyak mentah, sehingga mengeluarkan biaya sebesar 13-15 persen. 

4. Karen Agustiawan

Baca Juga :  Isu Reshuffle, 5 Menteri di Panggil Ke Istana oleh Presiden Joko Widodo

Direktur Utama Pertamina (2009-2014) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) periode 2011-2014. Karen disangkakan secara sepihak memutus kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa kajian dan analisis menyeluruh. 

5. Hari Karyuliarto

Mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengadaan LNG periode 2011-2014. Dia bersama Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,77 triliun. 

6. Yenni Andayani

Selain Karen dan Hari, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina (2017) sekaligus mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina Yenni Andayani juga menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan LNG periode 2011-2014. “Perbuatan terdakwa (Karen) bersama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto mengakibatkan kerugian negara cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

7. Muhammad Helmi Kamal Lubis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina. Penetapan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tertanggal 9 Januari 2017. 

Modus yang dilakukan Helmi adalah menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak likuid, yaitu ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX. Harga setiap sahamnya sekitar Rp 800 miliar atau dengan total Rp 1,4 triliun. 

8. Bambang Irianto

Eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak dan gas bumi (migas) pada 2019. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina. 

Baca Juga :  Yonmarhanlan III Peduli, Bagikan Kebahagiaan di TPA Goro

9. Ariffi Nawawi

Direktur Utama Pertamina periode 2003-2004 Ariffi Nawawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanker very large crude carrier (VLCC). Kasus VLCC berawal pada 11 Juni 2004 ketika Direksi dan Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker dengan nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses produksi di Korea Selatan. 

10. Alfred Hadrianus Rohimone

Selain Ariffi, mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Hadrianus Rohimone juga menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanker VLCC. Kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 20 juta dolar Amerika Serikat.

11. Suroso Atmo Martoyo

Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) pada 2004-2005, yang dikenal sebagai perkara Innospec. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya (SI), Willy Sebastian Liem sebesar 190 ribu dolar AS supaya menyetujui Innospec melalui PT SI untuk menjadi pemasok TEL pada kilang-kilang Pertamina periode Desember 2024 dan 2005. 

12. Luhur Budi Djatmiko

Pada 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan oleh Pertamina pada 2013-2014. Pembelian tanah itu diduga melawan hukum, karena adanya mark-up harga. Atas perbuatan Luhur, total kerugian negara menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan sebesar Rp 348,69 miliar. 

Andita Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

# Di Lansir Dari Media Tempo.com 26/2/25.

Berita Terkait

Warga Tipar Cakung Sukapura, Gelar Pawai Obor Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025
PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah
Wakapolda Jabar Pimpin Panen Raya Jagung Di Sumedang, Dorong Swasembada Pangan 2025
KB Negeri 30 Duri Kepa, Sambut Ramadhan 2025
Polda Jabar Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari ; Wujudkan Kemandirian Pangan Dan Cegah Stunting
Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan
LKBPH PWI Banten Resmi Terbentuk, Siap Bantu Seluruh Sengketa Pers Wartawan Banten
Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:01 WIB

12 Direktur Pertamina Resmi Jadi Tersangka, Sebuah Mafia Tambang Minyak Dengan Pelaku Orang Terpandang Dan Pintar

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:34 WIB

Warga Tipar Cakung Sukapura, Gelar Pawai Obor Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:50 WIB

PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:13 WIB

Wakapolda Jabar Pimpin Panen Raya Jagung Di Sumedang, Dorong Swasembada Pangan 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:15 WIB

KB Negeri 30 Duri Kepa, Sambut Ramadhan 2025

Berita Terbaru

Berita

KB Negeri 30 Duri Kepa, Sambut Ramadhan 2025

Rabu, 26 Feb 2025 - 13:15 WIB