25 Pengurus PWI Provinsi Menolak KLB Ilegal, Ketum PWI Saat Ini Tetap Hendry Ch Bangun

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Setidaknya 25 Ketua Pengurus  Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai Daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, menolak upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan mengadakan KLB Ilegal pada Minggu, 18 Agustus, di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan dari pengurus PWI di tingkat provinsi yang jumlahnya melebihi 2/3 dari total suara. Penolakan ini menegaskan bahwa KLB Ilegal tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh mayoritas pengurus PWI.

“Pengurus PWI Provinsi yang tetap nekat hadir dan ikut menggelar KLB Ilegal tentu akan menghadapi risiko sanksi organisasi,” Ujar Harris.

Lebih lanjut Harris menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV yang digelar di Bandung pada 25-26 September 2023, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023, diaktakan dengan Akta Nomor 13 pada 14 November 2023, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November 2023.

Baca Juga :  Polda Riau Ungkap Jaringan Sabu Dan Pil Ekstasi

“Kepengurusan ini kemudian mengalami perubahan melalui Rapat Pleno Diperluas pada 27 Juni 2024, di mana Hendry Ch Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta Nomor 10 pada 8 Juli 2024 dan disahkan oleh Menkumham dengan Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024,” jelasnya.

Terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan PWI dengan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, Haris menyebut surat tersebut sebagai dokumen palsu. Surat itu ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan berdasarkan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga :  Judi Online, Hati Hati Terjerat UU ITE

“Surat tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, serta dikuatkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Dugaan pemalsuan surat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Harris.

Selain itu, Harris juga menegaskan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi setelah dipanggil secara resmi melalui Surat Nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 pada 17 Juli 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan PWI. Pemberhentian ini ditetapkan melalui SK PWI Pusat Nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Nara Sumber : PWI Pusat.

Redaksi.

Berita Terkait

KB Negeri 30 Duri Kepa, Sambut Ramadhan 2025
Polda Jabar Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari ; Wujudkan Kemandirian Pangan Dan Cegah Stunting
Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan
LKBPH PWI Banten Resmi Terbentuk, Siap Bantu Seluruh Sengketa Pers Wartawan Banten
Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru
Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu
HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan
Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:15 WIB

KB Negeri 30 Duri Kepa, Sambut Ramadhan 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:52 WIB

Polda Jabar Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari ; Wujudkan Kemandirian Pangan Dan Cegah Stunting

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Senin, 24 Februari 2025 - 21:17 WIB

LKBPH PWI Banten Resmi Terbentuk, Siap Bantu Seluruh Sengketa Pers Wartawan Banten

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

Berita Terbaru

Berita

KB Negeri 30 Duri Kepa, Sambut Ramadhan 2025

Rabu, 26 Feb 2025 - 13:15 WIB

Berita

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Selasa, 25 Feb 2025 - 09:26 WIB

Advertise

FH.UK.Atmajaya Buka PKPA, Let’s Joint With Us

Senin, 24 Feb 2025 - 14:04 WIB