63 Kg Ganja Kering Berhasil di Amankan SatresNarkoba Polres Solok Kota

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Solok – Sebanyak 63 kilo gram narkoba golongan satu jenis ganja kering siap edar berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Solok Kota,pelaku berinisial T (24 THN)Warga Nagari Koto Baru Kabupaten Solok,Sumatra Barat,

 

Penangkapan T oleh satresnarkoba polres Solok Kota tersebut pada Jumat 10/6 di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers yang di laksanakan di aula Polres Solok Kota pada Sabtu (11/6/22).

 

AKBP Ferry Suwandi menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kelurahan nan balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering menjadi tempat transaksi narkotika , berdasarkan informasi tersebut tim sat resnarkoba polres Solok Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan alhasil satu orang yang di duga kuat pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil di amankan bersama barang bukti .

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA POLRI untuk Tingkatkan Efisiensi Kerja

 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 paket siap edar jenis ganja kering yang di masukan dalam dua karung besar , handphone merk xioami warna silver dan 1 unit mobil pick up Daihatsu grand Max warna hitam BA 8050 HM Serta kunci kontak yang digunakan tersangka .

Baca Juga :  Pastikan Seluruh Peralatan Dalam Keadaan Baik, Ditpolairud Polda Banten Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Perahu

 

Lebih lanjut di sampaikan Kapolres Solok Kota bahwa Menurut tersangka barang haram tersebut dikirim dari Aceh dan akan di edarkan di Solok sekitarnya ,sementara pelaku hanya mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.

 

Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. ( Hartanto).

 

 

 

Berita Terkait

Remaja Buncit 3 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu
Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan
Zonapers Media Group Gelar “Ramadhan Berbagi,” Ojol & Anak Yatim Terbantu
Bupati Gunung Mas Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil
Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta
Ramadhan Berkah, Persit Korem 023/KS Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
PWI Kaltim Usai Melakukan Konkerprov Sebagai Barometer Kerja Kepengurusan
BRADER Gelar Santunan Anak Yatim & Sembako Murah Di Jabar, Ramadan Penuh Berkah

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:03 WIB

Remaja Buncit 3 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:05 WIB

Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:44 WIB

Zonapers Media Group Gelar “Ramadhan Berbagi,” Ojol & Anak Yatim Terbantu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:34 WIB

Bupati Gunung Mas Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:19 WIB

Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta

Berita Terbaru

Berita

Bupati Gunung Mas Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil

Sabtu, 15 Mar 2025 - 04:34 WIB