63 Kg Ganja Kering Berhasil di Amankan SatresNarkoba Polres Solok Kota

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Solok – Sebanyak 63 kilo gram narkoba golongan satu jenis ganja kering siap edar berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Solok Kota,pelaku berinisial T (24 THN)Warga Nagari Koto Baru Kabupaten Solok,Sumatra Barat,

 

Penangkapan T oleh satresnarkoba polres Solok Kota tersebut pada Jumat 10/6 di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers yang di laksanakan di aula Polres Solok Kota pada Sabtu (11/6/22).

 

AKBP Ferry Suwandi menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kelurahan nan balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering menjadi tempat transaksi narkotika , berdasarkan informasi tersebut tim sat resnarkoba polres Solok Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan alhasil satu orang yang di duga kuat pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil di amankan bersama barang bukti .

Baca Juga :  Prosesi Panjang Jimat Kasultanan Kanoman Cirebon

 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 paket siap edar jenis ganja kering yang di masukan dalam dua karung besar , handphone merk xioami warna silver dan 1 unit mobil pick up Daihatsu grand Max warna hitam BA 8050 HM Serta kunci kontak yang digunakan tersangka .

Baca Juga :  Alumni SMAN Ciawi Angkatan Tahun 1994, Wisata Offroad Di Ciamis

 

Lebih lanjut di sampaikan Kapolres Solok Kota bahwa Menurut tersangka barang haram tersebut dikirim dari Aceh dan akan di edarkan di Solok sekitarnya ,sementara pelaku hanya mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.

 

Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. ( Hartanto).

 

 

 

Berita Terkait

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa
Panglima TNI Gelar Lomba Berkuda dan Bagikan Bantuan di Bandung
Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:47 WIB

Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru