63 Kg Ganja Kering Berhasil di Amankan SatresNarkoba Polres Solok Kota

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Solok – Sebanyak 63 kilo gram narkoba golongan satu jenis ganja kering siap edar berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Solok Kota,pelaku berinisial T (24 THN)Warga Nagari Koto Baru Kabupaten Solok,Sumatra Barat,

 

Penangkapan T oleh satresnarkoba polres Solok Kota tersebut pada Jumat 10/6 di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers yang di laksanakan di aula Polres Solok Kota pada Sabtu (11/6/22).

 

AKBP Ferry Suwandi menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kelurahan nan balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering menjadi tempat transaksi narkotika , berdasarkan informasi tersebut tim sat resnarkoba polres Solok Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan alhasil satu orang yang di duga kuat pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil di amankan bersama barang bukti .

Baca Juga :  Pengemudi Online Akan Dapat Pinjaman 5 Jt Dari BRI

 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 paket siap edar jenis ganja kering yang di masukan dalam dua karung besar , handphone merk xioami warna silver dan 1 unit mobil pick up Daihatsu grand Max warna hitam BA 8050 HM Serta kunci kontak yang digunakan tersangka .

Baca Juga :  Tindakan Oknum Anggota DPRD Klaten, Telah Keluar Dari Koridor Sebagai Wakil Rakyat

 

Lebih lanjut di sampaikan Kapolres Solok Kota bahwa Menurut tersangka barang haram tersebut dikirim dari Aceh dan akan di edarkan di Solok sekitarnya ,sementara pelaku hanya mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.

 

Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. ( Hartanto).

 

 

 

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Komplotan Begal Sadis di Cilincing, Tiga Pelaku Masih Buron
Danlantamal I Hadiri Rapim TNI–Polri 2025, Perkuat Sinergisitas untuk Stabilitas Nasional
Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H di Masjid At Taubah
Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Tes Urine untuk Prajurit
Warga Resah Bau Sampah, Pengelola Ingkar Janji, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia Usai Tampil di Parade Hari Republik India
Presiden Prabowo Hadiri Rapim TNI-Polri 2025, Tegaskan Pengabdian untuk Rakyat
PP KAMMI Kritik Keterlibatan Kampus dalam Tambang: “Bukan Tugas Perguruan Tinggi!”

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:53 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Komplotan Begal Sadis di Cilincing, Tiga Pelaku Masih Buron

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:39 WIB

Danlantamal I Hadiri Rapim TNI–Polri 2025, Perkuat Sinergisitas untuk Stabilitas Nasional

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:53 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H di Masjid At Taubah

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:49 WIB

Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Tes Urine untuk Prajurit

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:45 WIB

Warga Resah Bau Sampah, Pengelola Ingkar Janji, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru