zonapers.com, JAKARTA – Beberapa waktu lalu beredar pemberitaan tentang kasus penanganan kasus Atas nama Melvin E. Pontoh yang membuat akhirnya wilayah hukum Polda Sulut angkat bicara serta memberikan klarifikasi untuk kepastian penanganan kasus tersebut. Disampaikan kepada media lewat keterangan tertulis melalui Diskrimsus Polda Sulut. Selasa (11/10/22).
Adapun Klarifikasi Resmi dari Polda Sulut melalui Diskrimsus sebagai berikut,
1. Bahwa agunan SHM No. 231/sawang Bandar atas nama EDY PONTOH selaku orang tua pelapor yang diagunkan oleh MELVIN EDWARD PONTOH di Bank mandiri Cabang Tahuna ( Bukan Milik MELVIN EDWARD PONTOH) .
2. Adapun pelapor tidak Bisa melunasi hutangnya sehingga pihak bank mandiri Cabang Tahuna akan melelang sesuai dengan Surat peringatan 1,2 dan 3.
3. Atas dasar surat lelang Bank Mandiri tersebut sdr NINI MANDIANGAN selaku ibu kandung Melvin pontoh atau istri alm. EDDY PONTOH pemilik sertifikat melakukan pelunasan dan pengambilan sesuai dengan surat kuasa yang ditanda tangani MELVIN PONTOH.
4. Selanjutnya agunan SHM No. 231/sawang Bandar atas nama EDY PONTOH dijual seharga Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan MELVIN EDWARD PONTOH tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan agunan tersebut krn telah mendapat uang 400.000.000 dr kredit yang dia terima
Berikut Laporan Legkap nya sbb:
2. Fakta Fakta
bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Mei 2021 pelapor a.n MELVIN EDWARD PONTOH melaporkan Bank Mandiri cabang Tahuna dimana kredit pelapor MELVIN EDWARD PONTOH di PT Bank Mandiri cabang Tahuna telah dilunasi oleh orang lain tanpa sepengetahuan pelapor selaku debitur, dan yang menjadi objek agunan telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor pada tahun 2020.
3. Berdasarkan Laporan tersebut penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi antara lain:
1) MELVIN EDWARD PONTOH (pelapor)
2) DANNY A. PONTOH ( Kakak Kandung Pelapor)
3) STEVEN KALENGKIAN ( Pihak Bank Mandiri)
4) ANASTASYA C. LIANDO ( Pihak Bank Mandiri)
5) DANNY A. LENGKEY ( Pihak Bank mandiri)
6) NINI BAREWENG ( Ibu Kandung Pelapor)
7) LINDA BAREWENG ( Kakak Kandung Pelapor)
8) PASUMAH M. L. KAKASIH ( lurah dari sawa bendar)
9) BENY ARTHUR BARAMA ( Saksi Ahli Unsrat)
4. Berdasarkan hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwa Laporan tersebut tidak cukup bukti dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa debitur MELVIN EDWARD PONTOH, menandatangani Kredit Modal Kerja dan berdasarkan Addendum I, II dan III , Pada saat Penandatangan Berkas-berkas debitur MELVIN EDWARD PONTOH sedang berada di Tahanan Lapas Salemba (TAHANAN NARKOBA). Adapun berkas yang dikirim oleh Ibu dari Debitur NINI MANDIANGAN (Ibu Kandung) adalah Surat Kuasa dari ahli waris almarhum EDDY PONTOH (ayah EDWIN PONTOH) kepada saudara NINI MANDIANGAN (ibu Kandung), surat kuasa dari MELVIN EDWARD PONTOH kepada NINI MANDIANGAN, Surat keterangan Ahli waris Almarhum Eddy Pontoh, surat pelunasan dan pengambilan agunan dan semua berkas tersebut dikirim melalui gojek.
b. Berdasarkan berkas-berkas yang ditandatangani oleh debitur MELVIN EDWARD PONTOH Bahwa agunan berupa SHM yang menjadi Jaminan pada Kredit Modal Kerja telah dilunasi oleh Ibu dari Debitur, sehingga telah diserahkan oleh Pihak Bank Mandiri Cabang Tahuna kepada Ibu NINI MANDIANGAN (ibu Kandung) dari Debitur, berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Debitur dalam hal ini MELVIN EDWARD PONTOH untuk mengurus dan menandatangani semua surat-surat yang diperlukan untuk mengeluarkan jaminan dari Bank Mandiri (Kreditur).
c. Berdasarkan Surat Kuasa dan surat lainnya NINI MANDIANGAN selaku Ibu Kandungannya menerima agunan dari Pihak Bank Mandiri selanjutnya Agunan tersebut dijual sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Miliar).
d. Bahwa penyerahan agunan dan pengembalian dokumen yang sudah ditandatangani oleh MELVIN EDWARD PONTOH selanjutnya diajukan ke pihak Bank Mandiri cabang tahuna oleh NINI MANDIANGAN (Ibu Kandung Pelapor). Dan untuk penyerahan agunan kepada NINI MANDIANGAN (Ibu Kandung Pelapor) oleh pihak Bank Mandiri Cabang Tahuna sudah sesuai Prosedur.
6. Perkara ini telah disupervisi oleh:
a. Gelar Perkara di Tingkat Polda Sulut yang dilaksanakan pada 12 Oktober 2021 dengan menghadirkan fungsi pengawasan internal Polda Sulut yaitu ITWASDA, BAG WASSIDIK DITRESKRIMSUS, BID PROPAM dan BIDKUM, yang menyimpulkan bahwa fakta penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana perbankan dan merekomendasikan persetujuan terhadap penyidik untuk melakukan penghentian penyelidikan.
b. Berdasarkan Dumas ke BARESKRIM POLRI, BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI telah menindaklanjuti dengan melaksanakan Supervisi Pengawasan Penyidikan, dengan hasil bahwa Tindakan dan keputusan penyidik tentang penghentian penyelidikan telah sesuai prosedur.