Dana Bantuan Parpol Harus Digunakan Dengan Benar Dan Transparan

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Partai Politik adalah instrumen penting dalam pelaksanaan dan kemajuan Negara, begitu pun bagi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di daerah.

Karena dipandang penting maka Pemerintah perlu memberikan bantuan dana bagi Parpol, sementara untuk di daerah disesuaikan dengan kekuatan Anggaran yang ada.

Permendagri 78 Tahun 2020
Perubahan atas Permen 36 Tahun 2008, maka Penggunaan Dana Bantuan Parpol harus digunakan sebaik baiknya karena berapapun nilainya dana tersebut bersumber dari keuangan Negara/ Daerah agar implikasinya dapat dirasakan oleh anggota Parpol dan masyarakat secara luas Kata Ifan Yudhi Wibowo Direktur LSM Instan.

“Pada saat ini khususnya di Kabupaten Sumedang Pemda akan menaikan jumlah bantuan tersebut dari 1.500/ suara menjadi Rp. 2.500,-/ suara maka penggunaan dananya pun harus lebih baik, Anggota Parpol, Masyarakat harus pro aktif mengawasi penggunaan Dana Bantuan Parpol yang bersumber dari keuangan Negara dan APBD itu, jika dipandang ada ketidaksesuaian dalam penggunaanya jangan takut dan tidak segan-segan laporkan saja karena yang memilih Parpol itu bukan saja Pengurus Parpol dan anggotanya tapi juga masyarakat secara luas”, Ujar Ifan.

Baca Juga :  KPU Tapteng Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD

Kita ambil contoh bantuan Dana Parpol tahun 2022 misal Partai Golkar menerima Rp. 136.915.500,- jumlah itu terhitung untuk Rp. 1.500/suara yang tentu saja harus digunakan sesuai dengan peraturan yang ada.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga yang bebas mandiri dalam memeriksa Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara sesuai UU 15 Tahun 2006 harus lebih teliti dan konstruktif sehingga Dana Bantuan Parpol benar-benar digunakan sesuai peruntukan nya

Baca Juga :  Tersangka S Dan RM Perkaranya Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Laporan Parpol harus benar-benar diuji kebenarannya, BPK punya kewenangan untuk memverifikasi setiap bukti pengeluaran kalau perlu turun, periksa setiap obyek bukti yang disampaikan Parpol, misal Bon, Kwi verifikasi obyeknya dan sumbernya jangan-jangan ada alat bukti yang dibuat akal akalan , Kata Ifan.

Hal ini dimaksudkan agar Keuangan yang jumlahnya tidak sedikit, ini dapat membangun kemandirian dan Demokrasi baik di Pusat maupun di Kabupaten Sumedang maka apabila ditemukan ada Kejaksaan , Kepolisian harus tegas dan pro aktif untuk mengamankan keuangan negara Pangkas ifan ketika ditemui dikantornya. (Ujs)

Berita Terkait

Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024
Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!
Puluhan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Pasangan MAMA di Tapanuli Tengah
Polsek Koja Gelar “Jumat Curhat”: Dekatkan Polisi dan Warga di Rawabadak Utara
Polres Metro Jakarta Utara Gaungkan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Mangrove PIK
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan
Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 06:34 WIB

Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 06:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

Sabtu, 23 November 2024 - 06:10 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!

Sabtu, 23 November 2024 - 06:04 WIB

Puluhan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Pasangan MAMA di Tapanuli Tengah

Jumat, 22 November 2024 - 21:26 WIB

Polsek Koja Gelar “Jumat Curhat”: Dekatkan Polisi dan Warga di Rawabadak Utara

Berita Terbaru