zonapers.com, Jakarta.
Melalui Siaran Pers nya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa no.83 Tahun 2023 tentang Hukum yang mengharam kan membeli produk yang Pro terhadap Israel, Jakarta, Jumat, 10/11/23.
MUI telah mengeluarkan Fatwa jelas, mengharamkan produk yang mendukung Agresi Israel ke Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung.
” Haram hukumnya jika membeli semua produk yang secara nyata produsennya mendukung Agresi Israel ke Palestina.” Kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.Asrorun Niam Soleh kepada awak media di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.
Meski tidak menyebutkan nama nama produsennya, Asrorun menilai masyarakat bisa melihat produk produk yang memberikan secara gratis kepada tentara Israel melalui media sosial, yang berarti produsen tersebut telah mendukung tindakan Agresi Israel ke Palestina.
Pantauan dari Redaksi dari Media Sosial, Waralaba Mc.Donald, KFC, Starbucks, Burger Kings, secara terang terangan memberi secara cuma cuma produk nya kepada Prajurit Militer Israel atau Israel Defense Forces ( IDF ).
Menanggapi aksi boikot tersebut, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memberikan respon positif, ” Setidaknya masyarakat bisa membeli produk lokal dan pasti bisa memberikan Profit bagi pedagang UKM,” Ujar Teten.
Walau kita pahami, ketika produsen tersebut gulung tikar di Indonesia dampak aksi boikot itu, akan ada efek Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawannya, dan pemerintah harus bisa mengelola tenaga kerja yang terkena PHK dampak dari aksi tersebut, dengan mempekerjakan mereka ke produsen yang kontra dengan Israel namun sejenis sesuai skill mereka sebelumnya.
Redaksi.