Pemkot Bekasi Mangkir Sidang, Warga SNK Kaget Terima Surat Peringatan Eksekusi

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi, 29 November 2024

Drama hukum antara warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memanas. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (26/11/2024) berlangsung tanpa kehadiran Pemkot Bekasi sebagai tergugat.

Ketidakhadiran Pemkot Bekasi dalam sidang justru diikuti dengan kejutan lain. Sesaat setelah sidang, warga Paguyuban Ruko SNK menerima surat dari Pemkot Bekasi yang diduga merupakan gugatan balik terhadap warga sekaligus pemberitahuan rencana eksekusi bangunan pada Jumat (29/11/2024).

“Bagaimana bisa? Sidang digelar tanpa kehadiran mereka, tapi tiba-tiba kami dapat surat peringatan eksekusi. Pemkot seperti tidak menghormati proses hukum di pengadilan,” ujar Erry, salah satu perwakilan warga Ruko SNK, dengan nada kecewa.

Baca Juga :  POLRI Sarankan Pihak Keluarga Brigadir J, Laporkan Kalo Benar Ada Peretasan

Menurut Erry, isi surat tersebut menuding warga SNK telah melakukan pelanggaran hukum terkait beberapa kriteria teknis yang dianggap melanggar aturan tata kota. “Eksekusi hanya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan. Namun, Pemkot seolah melangkahi pengadilan dengan mengirimkan surat peringatan eksekusi sebelum proses hukum selesai,” tegas Erry.

Warga yang tidak tinggal diam segera mengirimkan surat balasan kepada Pemkot Bekasi dengan tembusan serupa untuk menolak eksekusi. “Kami menegaskan, pengadilanlah yang berhak memutuskan siapa yang salah atau benar dalam kasus ini. Tanpa keputusan pengadilan, eksekusi adalah tindakan yang melawan hukum,” tambah Erry.

Baca Juga :  Kembali OTK Di Duga Anggota KKB, Menembak Petugas TNI Di Puncak Jaya

Hingga Jumat siang (29/11/2024), belum ada tanda-tanda kehadiran pihak Pemkot Bekasi di lokasi Ruko SNK untuk melaksanakan eksekusi. Namun, warga tetap bersiap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Pemkot menghormati jalannya sidang yang telah dijadwalkan ulang pada 03 Desember 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas hukum di tingkat pemerintah daerah. Apakah Pemkot Bekasi akan memberikan klarifikasi atas absensinya di sidang dan tindakannya yang kontroversial? Masyarakat luas menanti jawabannya.

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-56, Puskes TNI Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Wanita TNI dan PNS
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Tanwir dan Milad Ke-112 Muhammadiyah
China Coast Guard Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Bakamla RI
Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI 2024
TNI Pastikan Opster di Kodim 0829/Bangkalan Berjalan Tepat Sasaran
Mitora Lawan Putusan BANI: “Kami Didzalimi, Keadilan Harus Ditegakkan!”
Ronny Sompie, Ditjen Imigrasi Saat Dia Menjabat, Bisa Cegah 20.000 Calon PMI dari Jerat TPPO, Sampai Dapat Penghargaan Presiden
Polisi Diserang Air Keras, Enam Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:49 WIB

Peringati HUT Ke-56, Puskes TNI Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Wanita TNI dan PNS

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:55 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Tanwir dan Milad Ke-112 Muhammadiyah

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:50 WIB

China Coast Guard Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Bakamla RI

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:46 WIB

Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:42 WIB

TNI Pastikan Opster di Kodim 0829/Bangkalan Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru