Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Oleh: Dr (C) Sandy Budiman, SH., SIK., M.Si alumni Akpol 2007

Banyak tambang berizin justru menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan. Persoalan utama terletak pada:
Perizinan yang lemah secara substantif
Izin Usaha Pertambangan (IUP) sering terbit tanpa uji kelayakan lingkungan dan sosial yang ketat. AMDAL kerap berhenti sebagai dokumen administratif, bukan instrumen pengendali risiko.


Pengawasan pascatambang yang absen
Kewajiban reklamasi dan pascatambang sering diabaikan, sementara sanksi administratif maupun pidana jarang diterapkan secara konsisten.
Manipulasi kewajiban negara
Praktik under-reporting produksi dan manipulasi royalti menggerus penerimaan negara, namun jarang ditindak sebagai kejahatan serius.


Dalam konteks ini, tambang legal berubah menjadi legal secara izin, tetapi ilegal secara etika, lingkungan, dan keadilan sosial.
Tambang Ilegal: Kejahatan yang Dilindungi Sistem
Tambang ilegal tidak mungkin bertahan tanpa dukungan struktural. Operasi tanpa izin, penggunaan alat berat, dan distribusi hasil tambang menunjukkan adanya:
Pembiaran aparat
Perlindungan oknum pejabat
Aliran dana gelap yang berkelanjutan
Tambang ilegal bukan kejahatan individu, melainkan kejahatan terorganisir berbasis sumber daya alam.

Baca Juga :  Apel Akbar Operasi Lilin Lodaya 2024: Kapolda Jabar Pastikan Natal dan Tahun Baru Aman


Mafia Tambang: Kejahatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Mafia tambang bekerja melalui tiga lapis utama:
Perizinan bermasalah (izin diperdagangkan, perusahaan boneka)
Backing kekuasaan (oknum aparat, birokrasi, dan elit politik)
Manipulasi hukum (penegakan hukum berhenti di operator lapangan)
Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang tanpa menyentuh aktor intelektual justru memperkuat impunitas.


Kritik Akademik terhadap Negara
Masalah pertambangan Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan kelebihan aturan tanpa konsistensi penegakan. Negara terjebak dalam logika administrasi—mengukur keberhasilan dari jumlah izin dan produksi—bukan dari keberlanjutan dan keadilan.


Koordinasi antara Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, dan KPK masih bersifat sektoral, bukan sistemik. Akibatnya, penindakan berjalan parsial dan tidak menyentuh akar masalah.
Solusi Strategis dan Terukur
Audit nasional IUP berbasis risiko
Fokus pada dampak lingkungan, konflik sosial, dan kepatuhan finansial.

Baca Juga :  TPS 171 - 172 Prepedan Tetap Ramai Walau Di Guyur Gemericik Air


Pendekatan follow the money
Menempatkan kejahatan tambang sebagai tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
Penegakan hukum berbasis aktor utama
Menyasar pengendali modal dan jaringan, bukan sekadar operator lapangan.
Transparansi produksi dan royalti digital
Integrasi data lintas lembaga untuk menutup ruang manipulasi.
Perlindungan hukum masyarakat dan pelapor
Negara wajib hadir melindungi warga, bukan sekadar menjaga investasi.


Penutup
Selama negara masih memandang pertambangan sebagai urusan izin dan target produksi, mafia tambang akan selalu menemukan ruang hidup. Reformasi pertambangan hanya akan berhasil jika negara berani keluar dari jebakan administratif dan menempatkan hukum, lingkungan, dan keadilan sosial sebagai satu kesatuan kebijakan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah tambang legal atau ilegal, melainkan apakah negara sungguh berdaulat atas sumber daya alamnya sendiri.

SB-007

Redaksi.

Berita Terkait

Memelihara Harapan
Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB