Sidang Gugatan Warga Ruko Sentral Niaga Ditunda, Pemkot Bekasi Kembali Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi

Sidang gugatan warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (3/12/2024) kembali mengalami penundaan. Penyebabnya adalah ketidakhadiran tergugat utama, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang telah dua kali absen dari persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum Mitra Patriot (Tergugat 2), Kuasa Hukum Tergugat 3, serta pihak Kuasa Hukum Penggugat. Setelah majelis hakim selesai memeriksa pemberkasan dari semua pihak, sidang kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (10/12/2024).

Ketua majelis hakim menegaskan bahwa persidangan tetap akan dilanjutkan pada sidang berikutnya meskipun Pemkot Bekasi kembali absen. “Pekan depan, jika tergugat 1 (Pemkot Bekasi) masih tidak hadir, sidang akan terus dilanjutkan berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada,” ujar ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Pengurus DPP Kawan Ganjar Bersatu Nasional Kumpul Di Menteng

Ketidakhadiran Pemkot Bekasi menimbulkan kekecewaan di kalangan warga penggugat. Mereka menduga absennya Pemkot adalah upaya untuk membenturkan warga dengan pihak pengelola lahan, yakni Mitra Patriot.

“Ini seolah-olah ingin membuat kami hanya berhadapan dengan pengelola, padahal Pemkot memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan fasum dan fasos yang kami perjuangkan,” ungkap salah satu warga.

Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang mengajukan gugatan terkait pengelolaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang mereka anggap tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus ini, Pemkot Bekasi sebagai Tergugat 1 dan Mitra Patriot sebagai Tergugat 2 diduga tidak memenuhi kewajiban untuk mengelola lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Absennya Pemkot Bekasi untuk kedua kalinya memunculkan pertanyaan serius tentang keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Upaya wartawan untuk menghubungi pihak Humas Pemkot Bekasi melalui WA juga tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Dengan peringatan tegas dari majelis hakim, sidang pekan depan akan menjadi momen krusial. Jika Pemkot kembali absen, persidangan tetap akan dilanjutkan, dan bukti-bukti dari para penggugat akan menjadi landasan kuat bagi pengambilan keputusan hukum.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan transparansi pengelolaan fasilitas umum dan bagaimana pemerintah menanggapi hak-hak warga.

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru