Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi perdebatan sengit dalam sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan pemohon SR pada Selasa (31/12/2024). Kasus yang kontroversial ini menarik perhatian publik, terutama dengan klaim keluarga bahwa SR, tersangka dalam kasus ini, adalah korban fitnah.

Sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dan ahli, termasuk Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia Mampang L. Panggabean dan Ahli Kedokteran Forensik dr. Theza Elizianno Andrew Pellondo’u. Kuasa hukum SR, Rapen Sinaga, menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.

“SR ditangkap tanpa surat resmi di rumah mertuanya. Ia bahkan tidak diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur ini melanggar prinsip-prinsip KUHAP,” ujar Rapen.

Lebih jauh, Rapen mempertanyakan validitas alat bukti yang digunakan polisi. “Hasil visum tidak menunjukkan pelaku, dan keterangan saksi hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti konkret. Kami menghadirkan ahli untuk mengevaluasi kelayakan bukti-bukti tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Rakerda Koni Untuk Bahan Evaluasi dan Rencana Kerja Kegiatan Tahun 2023

Di luar ruang sidang, suasana memanas dengan aksi unjuk rasa keluarga SR. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Roni (SR)” dan menyuarakan keyakinan bahwa SR adalah korban fitnah.

“Adik saya tidak bersalah. Kami tahu pelaku sebenarnya adalah kakek korban, bukan SR. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Dewi, kakak SR, di depan gerbang PN Jakarta Utara.

Menurut Dewi, keluarga datang dari Kalibaru bersama tetangga dan teman-teman SR untuk memberikan dukungan moral. “Kami harap hakim melihat fakta ini dengan jernih dan mencabut status tersangka adik saya,” katanya.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Narogong: Mr. X Tewas Tertimpa Plat Besi, Jenazah Masih di RSUD Kota Bekasi

Kuasa hukum SR berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan, sehingga status tersangka terhadap SR dapat dicabut.

“Jika status tersangka dicabut, pihak kepolisian masih bisa melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang sebenarnya. Namun, prosedurnya harus sesuai aturan hukum, dan hak asasi klien kami harus dihormati,” ujar Rapen.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr, dengan termohon Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur hukum yang tepat dalam penanganan kasus pidana, terutama yang melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Sidang praperadilan ini dipandang sebagai ujian bagi integritas sistem peradilan dalam menangani kasus sensitif. Putusan hakim nantinya akan menentukan arah penyelesaian kasus yang telah memicu perhatian publik ini.

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.
Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi
Hari Ke 3 Apel Pagi, Bupati Masinton Pasaribu, Apresiasi Peningkatan Disiplin Dan Pembacaan Fakta Integritas.
OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua
Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya
Geger Di Kota Santri,Ulama Kompak Tolak Bupati Perempuan Pada Pilkada Ulang Tasikmalaya
Bupati Dony Berikan Bantuan Kepada Warga Lokasi Banjir Lumpur di Pasiringkik
Ngahiji Bagja: Ribuan Alumni Al-Iqomah Bersatu, Nyanyikan Nostalgia dan Gagas Pembangunan Kelas Baru

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.

Senin, 14 April 2025 - 10:42 WIB

Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi

Senin, 14 April 2025 - 10:39 WIB

Hari Ke 3 Apel Pagi, Bupati Masinton Pasaribu, Apresiasi Peningkatan Disiplin Dan Pembacaan Fakta Integritas.

Rabu, 9 April 2025 - 06:24 WIB

OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua

Selasa, 8 April 2025 - 18:55 WIB

Geger Di Kota Santri,Ulama Kompak Tolak Bupati Perempuan Pada Pilkada Ulang Tasikmalaya

Berita Terbaru