Kasus Komplain Biaya Kursus Bahasa Inggris Di SMKN 2 Kota Palu : Siswa Terancam DO, Namun Kembali Bersekolah Setelah Lapor Ke Dinas Pendidikan

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah insiden yang menghebohkan terjadi di SMKN 2 Kota Palu, ketika Alya Anggraeini, seorang siswa, sempat dikeluarkan setelah mengajukan protes terkait biaya wajib kursus Bahasa Inggris sebesar Rp. 250.000. Kejadian ini mencuat setelah Alya merasa keberatan dengan biaya tambahan yang dirasa membebani keluarganya.

Alya, yang merasa haknya sebagai siswa terabaikan, akhirnya melaporkan kasus ini ke Suku Dinas Pendidikan setempat. Berkat laporan tersebut, dia bisa kembali bersekolah, meski sempat terancam putus sekolah akibat kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Mapurujaya Beraksi: Bagikan Susu dan Edukasi untuk Cegah Stunting di Mimika

Menurut beberapa pengamat pendidikan, kejadian ini menggambarkan adanya ketimpangan antara kebijakan sekolah dan kemampuan ekonomi siswa. Seharusnya, kursus tambahan seperti ini tidak dipaksakan, mengingat tidak semua orang tua mampu membayar biaya tambahan, apalagi untuk jenjang pendidikan menengah atas.

Dadang, pemimpin redaksi Zonapers.com, menyarankan agar kejadian serupa tidak terulang. “Protes siswa adalah bentuk aspirasi yang perlu didengar, dan bukan justru menghukum mereka. Kebijakan sekolah harus lebih peka terhadap kondisi keluarga siswa,” ujarnya.

Baca Juga :  FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kebijakan pendidikan yang adil dan inklusif, tanpa membebani siswa dengan biaya yang tidak terjangkau. Semoga kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah dan instansi terkait untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.

#Sumber Tribunjatim.com (29/1/25).

Redaksi.

Berita Terkait

Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas
FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik
Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum
Jaga Keseimbangan Kerja dan Akhlak, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur
Jend.TNI ( P ) Dudung Abdurahman Didaulat Sebagai Puun Ageung Bapa Gede Panglima Utama Majelis Tritangtu Sunda Sabuana
Pesta Jagung, Peluncuran Lagu Ithonkrock-007, dan Pembukaan Elang Waterplay Meriahkan Tasikmalaya
Sumedang Utara Juara Piala Dony Yoshua U-21, Bawa Pulang Hadiah Rp50 Juta
Bertepatan dengan HUT ke-75 Prabowo Subianto, Koperasi ASN Kota Bogor Luncurkan OKEL

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WIB

FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Jaga Keseimbangan Kerja dan Akhlak, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Pesta Jagung, Peluncuran Lagu Ithonkrock-007, dan Pembukaan Elang Waterplay Meriahkan Tasikmalaya

Berita Terbaru