zonapers.com,Ciamis.
Suasana mendadak ricuh di Gedung Olahraga Desa Sadananya, Ciamis, Sabtu (22/11/25), ketika seorang oknum Kepala Desa tiba-tiba melontarkan teriakan yang dianggap melecehkan profesi wartawan Indonesia. Ucapan itu sontak menggemparkan hadirin, terekam kamera, dan dalam hitungan jam langsung viral di media sosial.
Oknum Kades berinisial AR, yang belakangan diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Mekarmukti, terdengar lantang menantang wartawan agar “datang ke kantor desa” sembari melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi jurnalistik. Publik pun langsung bertanya-tanya: ada apa dengan Kades ini?
Viral—Wartawan Geram, Organisasi Pers Bergerak
Begitu videonya beredar, reaksi keras bermunculan dari berbagai daerah. Beberapa organisasi kewartawanan bahkan menyatakan tidak menerima permintaan maaf begitu saja, dan menilai ucapan AR telah merusak martabat profesi yang dilindungi undang-undang.
Suasana semakin panas ketika pernyataan tegas datang dari para jurnalis yang sedang meliput di Polda Metro Jaya.
“Jangan mentang-mentang bertato terus berani merendahkan profesi. Beraninya cuma di kandang! Kalau mau, piknik ke Jakarta, Pak Kades. Kami nggak mundur karena tatomu,” tegas Agus, wartawan Nasionalnews, disambut sorakan setuju para jurnalis lainnya.
Hatman, wartawan lain yang juga merasa tersinggung, menambahkan:
“Begitu viral, langsung mewek-mewek minta maaf.”
Komentar-komentar itu menambah panas suasana dan memperlebar gelombang reaksi warganet.

Ujungnya: Kades Minta Maaf
Tak lama setelah aksi dan pernyataannya jadi tontonan publik, Kades AR akhirnya muncul di hadapan kamera untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Ia mengaku tidak bermaksud menantang seluruh wartawan Indonesia.
Namun permintaan maaf itu tidak serta-merta meredam kemarahan. Banyak kalangan menyebut tindakan AR sebagai bentuk arogansi pejabat desa, dan beberapa pihak bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Potensi Berlanjut ke Meja Hijau
Sejumlah organisasi wartawan menilai ucapan AR termasuk tindakan yang dapat:
merendahkan profesi yang dilindungi UU Pers,
memicu ketegangan antara pejabat desa dan insan media,
serta berpotensi masuk kategori tindak pidana jika dianggap menghalangi kerja jurnalistik.
Mereka menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus konsekuensi hukum.
Gelombang Reaksi Warganet
Di media sosial, warganet terus memperbincangkan video insiden ini. Banyak yang menilai Kades AR mengundang masalah sendiri, sementara sebagian lain menilai konflik ini menunjukkan adanya ketegangan lama antara aparat desa dan oknum yang mengaku wartawan.
Terlepas dari itu, satu hal pasti: nama Kades AR kini terlanjur viral, dan kasus ini tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat.
Redaksi.





































































