Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Resmi Masuk DPO Polda Sultra

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com | Kendari.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Kariatun sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang melaporkan Kariatun ke SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.


Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik Andi Uci Abdul Hakim pada PT Bososi Pratama.

Baca Juga :  Danrem 023/KS Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gel I TA 2025


Penyidik menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pihak pembeli saham dari Kariatun, serta menimbulkan kerugian nyata bagi pelapor.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sultra menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025, yang menetapkan Kariatun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.

Baca Juga :  Polres Sumedang Laksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Guru Honorer Di Gedung DPRD Sumedang


Namun demikian, Kariatun tidak memenuhi panggilan penyidik dan dilaporkan menghilang sejak 14 Maret 2025. Atas dasar tersebut, Polda Sultra menerbitkan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kariatun diduga melarikan diri ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pelacakan dan koordinasi lintas instansi guna menangkap tersangka dan menuntaskan perkara tersebut.

Redaksi.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru