zonapers.com, Jakarta.
Oleh: Kompol Dr (C) Sandy Budiman SH., SIK. M.Si
Kerugian akibat scam di Indonesia telah mencapai Rp9,1 triliun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan ratusan ribu laporan masyarakat sejak akhir 2024 hingga awal 2026. Sebagian dana berhasil diblokir dan dikembalikan, namun mayoritas masih hilang.
Angka ini menegaskan satu hal: scam bukan masalah satu institusi, melainkan tantangan negara secara kolektif.
Scam modern bergerak lintas platform dan yurisdiksi, memanfaatkan celah sistem pembayaran dan rendahnya literasi digital. Karena itu, penanganannya tidak bisa parsial. Negara harus bekerja sebagai satu ekosistem.
Dalam ekosistem tersebut, Bank Indonesia menjaga keamanan sistem pembayaran, OJK mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi konsumen, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aliran dana, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Bagi Polri, kerja kolaboratif ini sejalan dengan nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan semangat Presisi: melindungi masyarakat, bertindak cepat, dan memulihkan keadilan. Keberhasilan tidak semata diukur dari penangkapan pelaku, tetapi dari pemulihan hak korban dan perbaikan sistem.
Rp9,1 triliun adalah pengingat bahwa sinergi bukan slogan, melainkan kebutuhan nyata di era digital. Negara diuji bukan oleh besarnya ancaman, tetapi oleh kemampuannya bergerak bersama.
SB-007
Redaksi.



































































