Zonapers.com, Jakarta.
Oleh: Kompol Dr (C) Sandy Budiman, SH., SIK., MSi
Perdebatan mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)—apakah sebaiknya berada di bawah kementerian atau langsung di bawah Presiden—kerap muncul ke ruang publik. Sayangnya, diskursus ini sering dibingkai secara keliru sebagai soal perebutan kekuasaan. Padahal, dalam perspektif hukum tata negara, persoalan ini sejatinya adalah soal desain negara hukum, bukan dominasi politik.
Polri bukan sekadar organisasi birokrasi. Ia adalah alat negara yang diberi mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi seluruh warga negara. Karena itulah, posisi Polri tidak bisa disamakan dengan kementerian yang menjalankan program sektoral pemerintahan.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), Polri ditempatkan sebagai institusi penegak hukum sipil. Penegasan ini kemudian diperkuat melalui undang-undang yang mengatur bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan. Relasi ini bukan bentuk privilese, melainkan mekanisme pertanggungjawaban yang lurus dan tegas.
Kementerian pada hakikatnya adalah pelaksana kebijakan sektor tertentu: pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Sementara Polri bekerja lintas sektor, lintas kepentingan, dan lintas wilayah. Ia menangani konflik hukum yang menyentuh semua lapisan masyarakat. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menempatkan penegakan hukum dalam bayang-bayang kepentingan administratif dan politik sektoral.
Sejarah memberi pelajaran penting. Ketika Polri pernah berada dalam struktur kementerian, penegakan hukum kerap menghadapi tekanan kepentingan kekuasaan lokal maupun administratif. Reformasi 1998 kemudian menjadi titik koreksi. Pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya langsung di bawah Presiden adalah upaya mengembalikan Polri pada khitahnya sebagai penegak hukum sipil yang profesional dan relatif independen dari tarik-menarik kepentingan sektoral.
Analogi sederhana dapat membantu memahami hal ini. Bayangkan negara sebagai sebuah rumah besar. Presiden adalah penanggung jawab utama rumah tersebut. Kementerian adalah para pengelola ruangan dengan tugas masing-masing. Sementara Polri adalah sistem keamanannya. Akan terasa janggal jika sistem keamanan rumah harus meminta izin kepada pengelola salah satu ruangan sebelum bertindak. Keamanan rumah harus bertanggung jawab langsung kepada pengelola utama, agar dapat bertindak cepat, objektif, dan tidak terjebak konflik kepentingan.
Namun, menempatkan Polri di bawah Presiden bukan berarti meniadakan kontrol. Justru sebaliknya, kontrol terhadap Polri harus diperkuat melalui mekanisme hukum, etik, dan demokrasi. Peradilan yang independen, pengawasan legislatif, mekanisme etik internal dan eksternal, serta kontrol publik melalui media dan masyarakat sipil adalah pagar penting agar kewenangan Polri tidak melampaui batas.
Persoalan Polri hari ini sesungguhnya bukan terletak pada struktur organisasinya, melainkan pada kualitas integritas dan akuntabilitasnya. Memindahkan Polri ke bawah kementerian tidak otomatis menyelesaikan problem etik dan profesionalisme. Bahkan, langkah tersebut berisiko menambah lapisan birokrasi dan membuka ruang intervensi baru yang justru menjauhkan Polri dari prinsip netralitas hukum.
Dalam negara hukum modern, kekuasaan harus diletakkan pada jarak yang tepat: cukup dekat untuk bertanggung jawab, namun cukup jauh untuk tetap independen. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk pencarian jarak itu. Ia memastikan garis komando jelas, sekaligus membuka ruang pengawasan yang lebih luas dan transparan.
Pada akhirnya, Polri bukan milik Presiden, bukan milik kementerian, dan bukan pula milik kekuasaan politik mana pun. Polri adalah milik negara dan rakyat. Menjaga Polri tetap berada pada desain ketatanegaraan yang tepat adalah bagian dari upaya menjaga hukum agar tetap menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
SB-007



































































