zonapers.com, JAKARTA – Kapolri terus melakukan penegasan kepada bawahannya bagi siapa yang melanggar atau menyalahgunakan wewenang maka apabila terbukti bersalah maka akan di kenakan sanksi sesuai komitmen Kapolri sebelumnya bahwa akan berbenah didalam tubuh Polri sendiri.
Seperti yang gencar sekarang yaitu memerangi narkoba dan judi yang terus berlanjut. Seperti eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang, pada hari ini dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), karna terbukti bersalah serta 10 orang anggotanya ikut dalam sidang tersebut yang berlangsung di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. Rabu (30/8/22).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ucapnya.