Arti Kompolnas, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya?

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

ZONAPERS.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional menjadi perbincangan publik setelah Benny Mamoto Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas membuat statement pernyataan terkait kasus Brigadir J. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang Komisi Kepolisian Nasional beserta fungsi, tugas dan wewenangnya. Apakah kamu sudah tahu?.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah suatu lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang bermarkas di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini diwujudkan berlandaskan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga ini bekerja untuk menolong Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas menjadi lembaga non struktural yang dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik. Lembaga ini bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  HBH Keluarga Besar Bani Murtawi Tasikmalaya Di Undur

Adapun fungsi Kompolnas, yaitu melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja POLRI untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian POLRI. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kompolnas melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Sedangkan berkaitan dengan tugasnya, kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kompolnas juga memberikan usulan arah kebijakan strategis Polri yang berdasarkan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.

Selain memiliki tugas dan fungsi, Kompolnas juga memiliki wewenang. Wewenang Kompolnas yaitu mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden tentang anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan Sumber Daya Manusia Polri dan pengembangan sarana serta prasarana kepolisian.

Baca Juga :  Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

Selain itu juga, Kompolnas dapat memberikan saran serta pertimbangan lain ke Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian untuk menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Seluruh pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakkan hukum yang ada di negara Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca juga: Mengenal Divisi Propam dan Mottonya

Demikian penjelasan terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Selanjutnya dapat diketahui bahwa Kompolnas merupakan lembaga kepolisian yang melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB