Arti Kompolnas, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya?

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

ZONAPERS.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional menjadi perbincangan publik setelah Benny Mamoto Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas membuat statement pernyataan terkait kasus Brigadir J. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang Komisi Kepolisian Nasional beserta fungsi, tugas dan wewenangnya. Apakah kamu sudah tahu?.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah suatu lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang bermarkas di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini diwujudkan berlandaskan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga ini bekerja untuk menolong Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas menjadi lembaga non struktural yang dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik. Lembaga ini bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Dekatkan Diri ke Warga Lewat Jumat Curhat: Dengarkan Keluhan, Cari Solusi

Adapun fungsi Kompolnas, yaitu melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja POLRI untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian POLRI. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kompolnas melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Sedangkan berkaitan dengan tugasnya, kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kompolnas juga memberikan usulan arah kebijakan strategis Polri yang berdasarkan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.

Selain memiliki tugas dan fungsi, Kompolnas juga memiliki wewenang. Wewenang Kompolnas yaitu mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden tentang anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan Sumber Daya Manusia Polri dan pengembangan sarana serta prasarana kepolisian.

Baca Juga :  Patroli Malam Skala Besar Polsek Pademangan: Amankan Ganja dan Arak Bali, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selain itu juga, Kompolnas dapat memberikan saran serta pertimbangan lain ke Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian untuk menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Seluruh pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakkan hukum yang ada di negara Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca juga: Mengenal Divisi Propam dan Mottonya

Demikian penjelasan terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Selanjutnya dapat diketahui bahwa Kompolnas merupakan lembaga kepolisian yang melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Perayaan Natal – TNI-Polri dan ASN Garnisun Tetap II/Bandung: Merajut Harmoni Dalam Keberagaman
Pangkoopsud II Pimpin Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak: Dukung Swasembada Pangan 2025
97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN
Polda Jabar dan Revolusi Pangan: Dari Penjaga Keamanan Menjadi Pelindung Ketahanan
Kapolres Metro Jakarta Utara Sambut Tim Supervisi Mahasiswa STIK, Bahas Inovasi Keamanan dan Pelayanan Publik
RS Elisabeth Bekasi Gelar Seminar Hari Gizi, Bahas Pentingnya Nutrisi dan Kesehatan di Musim Hujan
Dandim 1710/Mimika: Terbang Menembus Pedalaman, Menyapa Negeri di Ujung Timur
Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota 2025–2028: Kesempatan Bergengsi di Tengah Isu Internal PWI

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:07 WIB

Perayaan Natal – TNI-Polri dan ASN Garnisun Tetap II/Bandung: Merajut Harmoni Dalam Keberagaman

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:02 WIB

Pangkoopsud II Pimpin Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak: Dukung Swasembada Pangan 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:22 WIB

97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:17 WIB

Polda Jabar dan Revolusi Pangan: Dari Penjaga Keamanan Menjadi Pelindung Ketahanan

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Sambut Tim Supervisi Mahasiswa STIK, Bahas Inovasi Keamanan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru