Arti Kompolnas, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya?

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

ZONAPERS.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional menjadi perbincangan publik setelah Benny Mamoto Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas membuat statement pernyataan terkait kasus Brigadir J. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang Komisi Kepolisian Nasional beserta fungsi, tugas dan wewenangnya. Apakah kamu sudah tahu?.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah suatu lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang bermarkas di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini diwujudkan berlandaskan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga ini bekerja untuk menolong Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas menjadi lembaga non struktural yang dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik. Lembaga ini bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakut Jadi Imam Sholat Jumat, Gelar Dialog Hangat di Masjid As Suada

Adapun fungsi Kompolnas, yaitu melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja POLRI untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian POLRI. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kompolnas melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Sedangkan berkaitan dengan tugasnya, kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kompolnas juga memberikan usulan arah kebijakan strategis Polri yang berdasarkan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.

Selain memiliki tugas dan fungsi, Kompolnas juga memiliki wewenang. Wewenang Kompolnas yaitu mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden tentang anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan Sumber Daya Manusia Polri dan pengembangan sarana serta prasarana kepolisian.

Baca Juga :  Tim Itwasum Polri Gelar Monev Ketahanan Pangan dan Senjata Api di Polda Jabar

Selain itu juga, Kompolnas dapat memberikan saran serta pertimbangan lain ke Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian untuk menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Seluruh pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakkan hukum yang ada di negara Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca juga: Mengenal Divisi Propam dan Mottonya

Demikian penjelasan terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Selanjutnya dapat diketahui bahwa Kompolnas merupakan lembaga kepolisian yang melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB