Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencoreng kehidupan masyarakat di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama Gagan nekat menyiramkan air keras ke tubuh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), pada Minggu (29/12/2024). Tragisnya, dua anak mereka, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), juga menjadi korban ketika mencoba melindungi sang ibu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap bahwa insiden ini dipicu oleh kecemburuan buta. Gagan menuduh istrinya berselingkuh tanpa bukti yang jelas. Amarah yang memuncak membuatnya mengambil botol air keras yang ia beli secara daring dan menyiramkannya ke tubuh istrinya. Kedua anak yang mencoba menghentikannya terkena percikan cairan berbahaya itu.

“Pelaku benar-benar kehilangan akal sehat akibat cemburu buta. Ia menggunakan air keras untuk melukai keluarganya, yang seharusnya ia lindungi,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Ke PC NU

Kurang dari satu jam setelah kejadian, Gagan berhasil ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong bekas air keras, pakaian korban, dan handphone pelaku.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambah AKBP Samian.

Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif. Mereka menderita luka bakar serius akibat paparan air keras, terutama di bagian wajah dan tubuh. Kondisi mereka masih dipantau secara ketat oleh tim medis.

Gagan kini ditahan di Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi,” tegas AKBP Samian.

Insiden ini juga menjadi sorotan terkait kemudahan pengadaan bahan kimia berbahaya secara daring. Tanpa pengawasan ketat, air keras bisa dengan mudah jatuh ke tangan yang salah dan menimbulkan tragedi.

Kasus Gagan bukan hanya soal kecemburuan yang tak terkendali, tetapi juga pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah ancaman nyata bagi masyarakat. “Kekerasan bukan solusi. Jika ada masalah, carilah jalan damai dan bijaksana,” pesan AKBP Samian.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan ajang kekerasan yang menghancurkan kehidupan anggotanya.

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Utara Jadi Imam Sholat Jumat, Ribuan Jamaah Padati Masjid Al Musyawarah
Humas Polri: Pilar Transparansi dan Kepercayaan Publik Melalui Komunikasi Efektif
Yonmarhanlan III Sebarkan Kepedulian di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Siap Saji
Kapolda Jabar: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah untuk Melayani dengan Lebih Baik
Ronny F Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ungkap Fakta Perlintasan
Tingkatkan Kebugaran, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Lari 5 KM Penuh Semangat
Satgas Yonif 715/Mtl Bagikan Sembako untuk Warga di Tengah Kelangkaan Beras di Puncak Jaya
Ronny F. Sompie Diperiksa KPK: Menguak Dugaan Perbedaan Keterangan dalam Kasus Hasto
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Jadi Imam Sholat Jumat, Ribuan Jamaah Padati Masjid Al Musyawarah

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:07 WIB

Humas Polri: Pilar Transparansi dan Kepercayaan Publik Melalui Komunikasi Efektif

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:00 WIB

Yonmarhanlan III Sebarkan Kepedulian di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Siap Saji

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:57 WIB

Kapolda Jabar: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah untuk Melayani dengan Lebih Baik

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:37 WIB

Ronny F Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ungkap Fakta Perlintasan

Berita Terbaru