Dana Bantuan Parpol Harus Digunakan Dengan Benar Dan Transparan

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Partai Politik adalah instrumen penting dalam pelaksanaan dan kemajuan Negara, begitu pun bagi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di daerah.

Karena dipandang penting maka Pemerintah perlu memberikan bantuan dana bagi Parpol, sementara untuk di daerah disesuaikan dengan kekuatan Anggaran yang ada.

Permendagri 78 Tahun 2020
Perubahan atas Permen 36 Tahun 2008, maka Penggunaan Dana Bantuan Parpol harus digunakan sebaik baiknya karena berapapun nilainya dana tersebut bersumber dari keuangan Negara/ Daerah agar implikasinya dapat dirasakan oleh anggota Parpol dan masyarakat secara luas Kata Ifan Yudhi Wibowo Direktur LSM Instan.

“Pada saat ini khususnya di Kabupaten Sumedang Pemda akan menaikan jumlah bantuan tersebut dari 1.500/ suara menjadi Rp. 2.500,-/ suara maka penggunaan dananya pun harus lebih baik, Anggota Parpol, Masyarakat harus pro aktif mengawasi penggunaan Dana Bantuan Parpol yang bersumber dari keuangan Negara dan APBD itu, jika dipandang ada ketidaksesuaian dalam penggunaanya jangan takut dan tidak segan-segan laporkan saja karena yang memilih Parpol itu bukan saja Pengurus Parpol dan anggotanya tapi juga masyarakat secara luas”, Ujar Ifan.

Baca Juga :  Dandim 0610/Sumedang Meresmikan Rutilahu Milik Ibu Sukinah

Kita ambil contoh bantuan Dana Parpol tahun 2022 misal Partai Golkar menerima Rp. 136.915.500,- jumlah itu terhitung untuk Rp. 1.500/suara yang tentu saja harus digunakan sesuai dengan peraturan yang ada.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga yang bebas mandiri dalam memeriksa Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara sesuai UU 15 Tahun 2006 harus lebih teliti dan konstruktif sehingga Dana Bantuan Parpol benar-benar digunakan sesuai peruntukan nya

Baca Juga :  Berdasar Laporan Tim Inteljen, Akhirnya Danrem 023/KS Bisa Temukan Ladang Ganja Di Bukit Tor Sihite,Bersama Tim Prajurit, Musnahkan !!

Laporan Parpol harus benar-benar diuji kebenarannya, BPK punya kewenangan untuk memverifikasi setiap bukti pengeluaran kalau perlu turun, periksa setiap obyek bukti yang disampaikan Parpol, misal Bon, Kwi verifikasi obyeknya dan sumbernya jangan-jangan ada alat bukti yang dibuat akal akalan , Kata Ifan.

Hal ini dimaksudkan agar Keuangan yang jumlahnya tidak sedikit, ini dapat membangun kemandirian dan Demokrasi baik di Pusat maupun di Kabupaten Sumedang maka apabila ditemukan ada Kejaksaan , Kepolisian harus tegas dan pro aktif untuk mengamankan keuangan negara Pangkas ifan ketika ditemui dikantornya. (Ujs)

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB