zonapers, Jakarta.
Dewan Pers Resmi di gugat oleh Persatuan Wartawan Indonesia Pusat atas peristiwa di non aktifkannya kantor pusat PWI di Gedung yang jelas jelas milik negara, dibawah kewenangan Kementerian Digital dan Informasi, bukan oleh Dewan Pers, Senin, ( 25/11/24).
Kuasa Hukum PWI dibawah bendera Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum ( LKBPH ) PWI Pusat yang di Ketuai oleh HM Untung Kurniadi, SH, MH menghadirkan Advokat Senior OC Kaligis, Ronny Sompie serta pengacara lainnya yang tergabung dalam LKBPH PWI Pusat, selaku Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun, Menggugat kesewenangan Ketua Dewan Pers Pusat Ninik, atas tindakan penggembokan Kantor PWI Pusat tanpa ada info sebelumnya.
” Kami sudah memberikan somasi 3 kali kepada ketua Dewan Pers, namun tidak ada respon sama sekali, maka saat ini kami gugat ketua Dewan Pers yang telah berbuat menyalahi kewenangannya,” Ujar Untung Kurniadi selaku Ketua LKBPH.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat ini, menjadi pusat perhatian banyak pihak.
” Yang hadir hanya dari pihak kuasa hukum Kemdigi, sementara dari pihak Dewan Pers sendiri tidak ada yang hadir,” Ujar Pengacara Senior DR.Ronny F Sompie, SH, MH yang memang di percaya menjadi Kuasa Hukum PWI Pusat bersama OC Kaligis dan kawan kawan Tim LKBPH PWI Pusat.
Sementara dari tim kuasa hukum Kemdigi hanya menjawab bahwa, ” Kami hanya di panggil oleh pihak pengadilan negeri Jakarta pusat atas peristiwa ini, di karenakan tergugat dari Dewan Pers mangkir tanpa alasan, maka sidang di tunda sampai tanggal 11 desember 2024, kita lihat saja ya nanti,” Ujar Adam perwakilan dari Kemdigi.
Atas ketidakhadiran pihak DP pada sidang perdana ini, kami belum bisa mengkomfirmasi pihak DP.
Redaksi