Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi, 16 Desember 2024

Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MA diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sejak 26 November 2024. MA kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, “Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap satu orang tersangka, MA, yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan. Dia kami tetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2024.”

Baca Juga :  Tim SAR Brimob Polda Jabar Tanggap Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Di Sukabumi

Menurut Rita, penyalahgunaan dana desa ini dilakukan oleh MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB yang digunakan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa. MA juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang telah ditetapkan.

“Sebagai Sekretaris Desa yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa, MA menyalahgunakan aplikasi sistem informasi transaksi non-tunai dan rekening pribadi serta rekening milik orang lain, tanpa melibatkan Kaur Keuangan. Ia menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam APBDES,” jelas Rita.

Baca Juga :  Wira Arisandi Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tapteng

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,-. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,-.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Penulis; Ujs

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Polisi Bantu Ibu Melahirkan Di Tengah Kepadatan Lalu Lintas Kota Bogor
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:47 WIB

Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah

Berita Terbaru