Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi, 16 Desember 2024

Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MA diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sejak 26 November 2024. MA kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, “Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap satu orang tersangka, MA, yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan. Dia kami tetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2024.”

Baca Juga :  FUIB Mengharapkan Seluruh Pihak Untuk Lebih Mengutamakan Kepentingan Bangsa

Menurut Rita, penyalahgunaan dana desa ini dilakukan oleh MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB yang digunakan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa. MA juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang telah ditetapkan.

“Sebagai Sekretaris Desa yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa, MA menyalahgunakan aplikasi sistem informasi transaksi non-tunai dan rekening pribadi serta rekening milik orang lain, tanpa melibatkan Kaur Keuangan. Ia menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam APBDES,” jelas Rita.

Baca Juga :  Diterjang Banjir dan Longsor, Palabuhanratu Tunjukkan Semangat Melawan Bencana

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,-. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,-.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Penulis; Ujs

Berita Terkait

Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Polri Hadir untuk Buruh: Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Tenaga Kerja
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Disambut Antusiasme Warga
Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede: Ikon Energi Hijau Indonesia
14 Orang Hilang, Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Berlanjut
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Jakbar Amankan Aksi Konvoi Remaja Bersenjata Tajam
Pangkoopsud II Pimpin Serah Terima Jabatan Kapen Koopsud II
Pangkoopsud II Terima Audiensi RCEO BRI Makassar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:02 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:59 WIB

Polri Hadir untuk Buruh: Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:55 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:52 WIB

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede: Ikon Energi Hijau Indonesia

Senin, 20 Januari 2025 - 18:50 WIB

14 Orang Hilang, Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Berlanjut

Berita Terbaru