Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi, 16 Desember 2024

Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MA diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sejak 26 November 2024. MA kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, “Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap satu orang tersangka, MA, yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan. Dia kami tetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2024.”

Baca Juga :  Penanggulangan Stunting, Kapolsek Conggeang Berikan Vitamin Kepada Warga

Menurut Rita, penyalahgunaan dana desa ini dilakukan oleh MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB yang digunakan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa. MA juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang telah ditetapkan.

“Sebagai Sekretaris Desa yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa, MA menyalahgunakan aplikasi sistem informasi transaksi non-tunai dan rekening pribadi serta rekening milik orang lain, tanpa melibatkan Kaur Keuangan. Ia menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam APBDES,” jelas Rita.

Baca Juga :  Tahanan Ikut Berpatisipasi Meriahkan PILKADA 2024 di Rutan Mapolda Jabar

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,-. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,-.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Penulis; Ujs

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Hadiri Mukernas IV MUI, Perkuat Sinergi dengan Umat dan Pemerintah
Himbauan Keselamatan Berkendara dari Kepolisian Jelang Nataru 2025
Ketua Ranting E Cabang 1 Korcab Pasmar 1 Laksanakan Kunjungan Sosial kepada Prajurit Hiu Perkasa
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an
Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa
Prajurit Hiu Perkasa Amankan Kapal Perang Angkatan Laut India
Polsek Pademangan Berbagi Kasih di TPS Budi Mulia, Wujudkan Jumat Berkah untuk Warga Kurang Mampu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:03 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Hadiri Mukernas IV MUI, Perkuat Sinergi dengan Umat dan Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:38 WIB

Himbauan Keselamatan Berkendara dari Kepolisian Jelang Nataru 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:14 WIB

Ketua Ranting E Cabang 1 Korcab Pasmar 1 Laksanakan Kunjungan Sosial kepada Prajurit Hiu Perkasa

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:59 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:54 WIB

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an

Selasa, 17 Des 2024 - 20:59 WIB

Berita

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Selasa, 17 Des 2024 - 19:54 WIB