Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi, 16 Desember 2024

Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MA diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sejak 26 November 2024. MA kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, “Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap satu orang tersangka, MA, yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan. Dia kami tetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2024.”

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Ajak Pelajar Bijak di Era Digital melalui "Police Goes to School"

Menurut Rita, penyalahgunaan dana desa ini dilakukan oleh MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB yang digunakan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa. MA juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang telah ditetapkan.

“Sebagai Sekretaris Desa yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa, MA menyalahgunakan aplikasi sistem informasi transaksi non-tunai dan rekening pribadi serta rekening milik orang lain, tanpa melibatkan Kaur Keuangan. Ia menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam APBDES,” jelas Rita.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Program Cooling System di Pos Satkamling RW 002 Rawa Badak Utara

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,-. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,-.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Penulis; Ujs

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru