zonapers.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik). Pemanggilan ini dilakukan karena adanya dugaan siswi di sekolah negeri yang dipaksa memakai jilbab. Rabu (10/8/22).
Pemanggilan terjadwal pada pukul 10.30 WIB
berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PDIP, Jakarta Pusat. Selain kepala Dinas Pendidikan, DPRD dari Fraksi PDIP turut memanggil Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta.
Dikutip dari Liputan6.com, bahwa Disdik serta Asisten Kesejahteraan Rakyat juga diagendakan untuk menyampaikan klarifikasi atas diskriminasi yang dialami oleh siswa dan siswi di sekolah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membenarkan soal pemanggilan ini. Dia menyatakan bahwa terdapat laporan yang telah terima dari banyak pihak terkait dugaan pemaksaan mengenakan jilbab ini. Sehingga, pemanggilan dilakukan untuk mendengar keterangan langsung dari Disdik DKI.
“Bukan (laporan yang pertama kali), yang melakukan pengaduan banyak. Ibaratnya kan memaksa, makanya mau klarifikasi,” kata Gembong kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Gembong menjelaskan bahwa pertemuan ini akan diadakan secara terbuka. Dalam pemanggilan ini kata Gembong, akan diminta penjelasan Disdik soal peran dan tugas mereka dalam mengawasi sekolah.
“Tergantung klarifikasi besok, peran dinas bagaimana, untuk bisa melakukan monitoring terhadap hal-hal seperti itu,” kata Gembong.
Sebelumnya, beredar informasi pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi SD negeri di Jakarta Barat dan seorang siswi di SMP negeri di Jakarta Selatan. Kedua siswi disebut merasa tertekan akibat ditegur tidak memakai jilbab. Siswi tersebut merasa disudutkan karena guru menegur di depan murid lainnya.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya pemaksaan penggunaan jilbab oleh oknum guru atau pihak sekolah yang disebutkan sebelumnya.
“Kemarin sepertinya sudah ke sana investigasi dan tidak ada pemaksaan,” Kepala Sub-bagian Humas Kerja Sama Antar lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Taga menyatakan tidak ada paksaan untuk mengenakan jilbab di sekolah negeri. Menurut Taga ada aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur 2292 Tahun 2015 tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.
“Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya,” jelas Taga.
Kendati demikian, untuk mencegah agar peristiwa tak terulang kembali, Disdik DKI telah mengeluarkan imbauan kepada para kepala sekolah DKI Jakarta atas kejadian ini.
“Langsung semua secara serentak baik SD, SMP, SMA, ada imbauan kepada semua kepala sekolah agar tidak ada pemaksaan,” ujar Taga