Zonapers Jakarta, 4 Desember 2024
Perdagangan manusia terus menjadi tantangan global, dengan pekerja migran Indonesia (PMI) kerap menjadi sasaran empuk para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, sebuah terobosan penting pernah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, yang pada saat itu dibawahi oleh Purn. Jend. Ronny Sompie dan berhasil mencegah puluhan ribu WNI menjadi korban eksploitasi.
Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie pada tahun 2017-2019, Ronny Sompie mengambil langkah berani dan inovatif. Kebijakan ini melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor dan perlintasan calon PMI. Langkah ini terbukti mampu melindungi ribuan nyawa.
Dalam upaya melindungi WNI, Ditjen Imigrasi menerapkan dua langkah strategis:
- Menolak penerbitan paspor bagi calon PMI yang tidak memenuhi prosedur resmi.
- Melarang perlintasan calon PMI yang telah memiliki paspor tetapi tidak memiliki visa kerja.
Langkah ini menargetkan modus umum perdagangan manusia, di mana pelaku kerap mengirimkan calon PMI menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk masuk ke Malaysia atau negara ASEAN lainnya.
Hingga akhir 2017, kebijakan ini berhasil mencegah:
- 5.000 calon PMI yang mengajukan paspor secara tidak sah.
- 1.000 calon PMI yang mencoba keluar negeri tanpa visa kerja.
Pada akhir 2019, angka ini melonjak drastis. Total 20.000 calon PMI yang tidak memenuhi prosedur dicegah keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat.
Langkah ini mendapat apresiasi luas. Ditjen Imigrasi Purn. Jend. Ronny Sompie dianugerahi The Hassan Wirayuda Award dari Kementerian Luar Negeri atas kontribusi mengurangi jumlah WNI bermasalah hukum di luar negeri.
Puncaknya, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama pada 15 Agustus 2019 di Istana Negara. Penghargaan ini menjadi bukti nyata pentingnya kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Mantan Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa paspor tidak sama dengan KTP.
“Paspor adalah dokumen perjalanan untuk melindungi WNI di luar negeri. Jika diberikan untuk pekerjaan yang melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, maka pejabat imigrasi turut melanggar hukum,” tegasnya.
Setiap kali ada kasus PMI bermasalah di luar negeri, Ditjen Imigrasi melakukan investigasi hingga ke kantor imigrasi penerbit paspor. Sanksi tegas diberikan kepada pejabat yang lalai mengikuti kebijakan pencegahan TPPO.
Langkah ini menjadi model perlindungan bagi WNI di luar negeri. Dengan kebijakan yang terukur dan kolaborasi antar lembaga, Indonesia diharapkan terus memerangi TPPO, melindungi hak-hak pekerja migran, dan menjaga martabat bangsa di mata dunia.
Langkah berani ini tidak hanya menyelamatkan ribuan calon PMI, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pemberantasan TPPO di Indonesia.
Redaksi/HM.