Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun!

zonapers.com, Bandung.
Aksi dua residivis pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Arcamanik akhirnya terhenti. Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap keduanya hanya beberapa jam setelah beraksi, Senin (10/11/25).

Pelaku berinisial RML dan SM, yang sebelumnya sudah berkali-kali keluar-masuk penjara, kembali melakukan aksi nekat pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Lokasi sepi di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon dijadikan sasaran.

Korban Diserang Golok, Dua Pedagang Jadi Target

Baca Juga :  Mobil Pick-Up Terbalik di Persimpangan Kalimalang, Diduga Sopir Ngantuk

Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, pedagang asal Tegal, diserang brutal menggunakan senjata tajam. Keduanya mengalami luka sobek di kepala dan tangan saat pelaku merampas barang-barang mereka.

“Pelaku berboncengan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, mereka langsung menyerang menggunakan golok,” ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin.

CCTV Bongkar Identitas Pelaku

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Olah TKP, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi mengarah jelas kepada dua nama: RML dan SM. Dalam hitungan jam, keduanya diburu dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Tour of Kemala 2025: Serunya Balap Sepeda, Budaya, dan UMKM Lokal di Yogyakarta

Barang Bukti Lengkap

Polisi mengamankan:

Pisau 30 cm

Motor Honda Beat hitam D-5529-GO yang digunakan saat beraksi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa keduanya merupakan residivis dan masih didalami kemungkinan terlibat dalam kasus lain.

Jerat Pasal Berat Menanti

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Arcamanik.

Polda Jabar mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga penangkapan dapat dilakukan sebelum para pelaku kembali membuat warga resah.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB