Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Kapolri Melakukan Konpers

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Teka-teki yang masih menjadi pertanyaan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kasus Penembakan Brigadir J, siapa dalang dari pembunuhan tersebut. Terjawab sudah setelah kapolri melakukan Konfrensi Pers serta nama_nama yang terlibat disampaikan setelah memeperoleh bukti.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/22).

“Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak”.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM. Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j. “Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pengamanan Natal di Gereja St. Andreas Kim Tae Gon

Berita Terkait

Polsek Koja Gaungkan Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Koja
Perayaan Natal – TNI-Polri dan ASN Garnisun Tetap II/Bandung: Merajut Harmoni Dalam Keberagaman
Pangkoopsud II Pimpin Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak: Dukung Swasembada Pangan 2025
97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN
Polda Jabar dan Revolusi Pangan: Dari Penjaga Keamanan Menjadi Pelindung Ketahanan
Kapolres Metro Jakarta Utara Sambut Tim Supervisi Mahasiswa STIK, Bahas Inovasi Keamanan dan Pelayanan Publik
RS Elisabeth Bekasi Gelar Seminar Hari Gizi, Bahas Pentingnya Nutrisi dan Kesehatan di Musim Hujan
Dandim 1710/Mimika: Terbang Menembus Pedalaman, Menyapa Negeri di Ujung Timur

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:09 WIB

Polsek Koja Gaungkan Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Koja

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:07 WIB

Perayaan Natal – TNI-Polri dan ASN Garnisun Tetap II/Bandung: Merajut Harmoni Dalam Keberagaman

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:02 WIB

Pangkoopsud II Pimpin Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak: Dukung Swasembada Pangan 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:22 WIB

97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:17 WIB

Polda Jabar dan Revolusi Pangan: Dari Penjaga Keamanan Menjadi Pelindung Ketahanan

Berita Terbaru