GMNI Jakarta Raya Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 16 Januari 2025

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya kembali membuat langkah berani dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak penyelesaian laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, serta menyerahkan laporan baru yang menyoroti dugaan praktik korupsi terorganisir oleh keluarganya.

Langkah ini mendapat perhatian luas, mengingat laporan tersebut didukung oleh data dari Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukkan nama Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin dunia yang diduga terlibat skandal korupsi.

Ketua GMNI Jakarta Raya, Dendi, yang juga Koordinator Lapangan aksi ini, menyampaikan tuntutan secara tegas. “Kami menuntut KPK memberikan hasil penyelidikan atas laporan pertama terkait dugaan korupsi Jokowi selama menjabat sebagai Presiden. Tidak hanya itu, kami juga menyerahkan laporan baru terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan secara sistematis oleh keluarga beliau,” ujarnya di depan kantor KPK.

Baca Juga :  Ronny F Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ungkap Fakta Perlintasan

Dendi menekankan bahwa ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. “Kami merujuk pada laporan OCCRP dan beberapa temuan lain yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi selama kepemimpinan Jokowi. KPK harus bertindak cepat dan transparan.”

GMNI menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada KPK:

  1. Audit Kekayaan Keluarga Jokowi: Meminta investigasi menyeluruh terhadap sumber kekayaan keluarga mantan Presiden.
  2. Publikasi Hasil Penyelidikan: Mendesak KPK untuk memberikan kejelasan terkait laporan pertama yang diajukan pada tahun lalu.
  3. Penelusuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengusut indikasi penggunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

GMNI menilai pentingnya penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terbukti, Joko Widodo dan pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Hasto Mangkir Dari Pemanggilan KPK Hari Ini,Ada Apa Lagi Ya?

Langkah GMNI ini menambah tekanan pada KPK untuk membuktikan kredibilitasnya sebagai lembaga antirasuah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun pihak keluarga Joko Widodo terkait laporan ini.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga integritas dan keberanian di tengah potensi tekanan politik. Apakah KPK akan bertindak tegas atau justru melemah di bawah tekanan? Publik kini menantikan langkah konkret lembaga tersebut.

Dengan semakin tingginya tuntutan terhadap transparansi dan keadilan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.
Ratna Sari Dewi, Sosok Profesional Di Balik Kesuksesan HPN Banjarmasin 2025
Majelis Taklim Al Basyir Gelar Haul Akbar Menyambut Bulan Ramadhan Dengan Kebersamaan Dan Doa
Hendry CH Bangun : Divisi Komunikasi Publik Lemah, Prabowo Bisa Tersandera Isu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:54 WIB

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:42 WIB

Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:41 WIB

Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.

Berita Terbaru

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB